Memasuki Tahun 2025, Pemkot Singkawang Resmi Berlakukan Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Pemerintah Kota Singkawang saat melakukan rapat terkait larangan penggunaan kantong plastik memasuki tahun 2025, Senin 30 Desember 2024-prokopimsingkawang-Instagram
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, SINGKAWANG -Pemerintah Kota Singkawang resmi memberlakukan larangan penyediaan kantong plastik belanja bagi pelaku usaha, khususnya toko retail seperti Indomart, Alfamart, dan Hypermart. Kebijakan ini merupakan langkah awal untuk mengurangi sampah plastik di wilayah tersebut.
Selanjutnya, aturan serupa akan diterapkan kepada seluruh pengelola toko dan pusat perbelanjaan pada 1 Juli 2025. Pj Walikota Singkawang, Sumastro, berharap kebijakan ini mendapat dukungan dari seluruh pihak.
“Tanggal 1 Januari 2025 nanti, kita manfaatkan sebagai momen awal yang kita harapkan rencana untuk wujudkan pengurangan sampah plastik di Singkawang ini mendapatkan dukungan dari semua pihak,” kata Sumastro.
Meski tidak mudah, Sumastro mengungkapkan bahwa perwakilan pengusaha toko retail menyambut positif kebijakan ini. Namun, pihak retail meminta waktu satu minggu untuk mensosialisasikan aturan baru ini kepada konsumen.
BACA JUGA:Singkawang Usulkan UMK Tahun 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp3.074.566
“Barusan kita lakukan rapat koordinasi dengan pihak perwakilan pengusaha retail, dan mereka menyambut baik rencana tersebut,” ujar Sumastro.
“Hanya mereka minta waktu sekitar seminggu untuk mensosialisasikan kepada konsumen tentang bahaya penggunaan kantong plastik dan meminta konsumen membawa kantong belanja masing-masing,” lanjutnya.
Sebagai langkah awal, Sumastro berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Singkawang menjadi pihak pertama yang mendukung dan menjalankan kebijakan ini.
“Saya sangat berharap yang pertama teredukasi dan berubah perilakunya adalah kalangan ASN di lingkungan Pemkot Singkawang,” tegasnya.
BACA JUGA:SDM Siap Tangguh Hadapi Bencana, BPBD Singkawang Gelar Pelatihan Simulasi Kebakaran
“Mereka harus mulai membiasakan diri di dalam tas atau kendaraan mereka membawa tas belanja sendiri, kalau perlu lebih dari satu tas belanja,” tambahnya.
Untuk jenis produk hasil laut yang bersifat basah, Sumastro mengimbau warga menyiapkan kotak khusus.
“Kalau jenis barang belanjaan yang basah seperti hasil laut yang banyak kita temukan di pasar tradisional, kita ingin konsumen siapkan box-box khusus untuk barang-barang itu,” jelasnya.
Ke depan, Pemerintah Kota Singkawang akan melakukan kunjungan berkala ke pasar tradisional untuk mensosialisasikan pengurangan kantong plastik. Sosialisasi ini juga akan disertai pembagian kantong belanja dan kotak belanja kepada masyarakat.
Sumber: