Singkawang Usulkan UMK Tahun 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp3.074.566
Mata uang Indonesia-Julyan Akbar-Pinterest
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, SINGKAWANG - Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) telah mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Singkawang tahun 2025 sebesar Rp3.074.566. Usulan tersebut telah disampaikan ke tingkat provinsi untuk disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Sudah kita usulkan ke Provinsi untuk di SK kan,” kata Yasmalizar selaku Kepala DPMTK Singkawang.
Yasmalizar menjelaskan, besaran UMK tersebut dihitung berdasarkan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp2.886.919, ditambah kenaikan sebesar 6,5 persen. Proses penghitungan dilakukan sesuai aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan arahan Presiden.
“Sebelum kita usulkan, kita sebelumnya menggelar rapat koordinasi penetapan UMK tahun 2025 dengan mengundang berbagai pihak termasuklah seluruh pengusaha di Kota Singkawang. Dalam rapat tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan atas pengusulan besaran UMK tersebut. Sehingga kita usulkan untuk di SK kan,” ujarnya.
BACA JUGA:SDM Siap Tangguh Hadapi Bencana, BPBD Singkawang Gelar Pelatihan Simulasi Kebakaran
Yasmalizar berharap seluruh pengusaha di Kota Singkawang dapat mematuhi ketetapan UMK yang akan disahkan tersebut. Dia juga optimis kenaikan UMK ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Nanti ada ketetapan Gubernur dengan SK Gubernur, akan kita sampaikan ke seluruh pengusaha yang ada di Kota Singkawang,” ungkapnya.
Dia menambahkan penyesuaian UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Singkawang sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kenaikan UMK ini untuk penghitungannya sudah jelas. UMK Kota Singkawang pada tahun 2024 adalah sebesar Rp2.886.919 ditambah 6,5 persen sehingga nilainya Rp3.074.566,” ujarnya.
BACA JUGA:Yuk Intip Rencana Pembangunan Jalan Lingkar Barat Bypass Kota Singkawang
Dengan usulan tersebut, DPMTK Kota Singkawang menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.
Sumber: