Satgas Pamtas RI-Malaysia Temukan 1 Kg Sisik Trenggiling Ilegal di Ketungau Hulu
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW berhasil menemukan sekitar satu kilogram sisik trenggiling yang diduga berasal dari aktivitas perburuan ilegal di Desa Muakan, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Jumat, 27 Desember 2-tribunsintang.com-web
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, SINTANG - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW berhasil menemukan sekitar satu kilogram sisik trenggiling yang diduga berasal dari aktivitas perburuan ilegal di Desa Muakan, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Jumat, 27 Desember 2024. Penemuan ini terjadi di kawasan hutan lindung yang berada di wilayah perbatasan RI-Malaysia.
Sisik trenggiling, yang sering diperdagangkan secara ilegal untuk bahan obat tradisional dan perhiasan, termasuk barang yang diawasi ketat. Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan hukum nasional dan internasional, sehingga perdagangannya menjadi perhatian utama.
Wadan Pos Muakan, Serda Fauzan Putra Pamungkas, menyatakan bahwa penemuan ini menunjukkan masih tingginya ancaman terhadap trenggiling, khususnya di kawasan perbatasan.
"Pihak berwenang akan terus menyelidiki jaringan perdagangan ilegal ini dan meningkatkan patroli demi melindungi keanekaragaman hayati," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perburuan satwa liar serta berperan aktif dalam upaya pelestarian lingkungan. Trenggiling memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama dalam mengendalikan populasi semut dan rayap. Penurunan populasi trenggiling dapat mengakibatkan ledakan jumlah serangga tersebut, yang berdampak buruk bagi lingkungan.
Serda Fauzan menegaskan bahwa upaya kolaboratif antara berbagai instansi, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, Polri, dan Bea Cukai, akan terus ditingkatkan untuk mencegah dan menindak tegas praktik perdagangan ilegal satwa liar di wilayah perbatasan Indonesia.
Sumber: