Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak!
Salah satu produk yang terdampak PPN 12 [email protected]
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Penyesuaian tarif ini diprioritaskan untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah atau premium, selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah memastikan kebijakan ini diterapkan secara selektif, tanpa memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat.
Berikut adalah sejumlah barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen:
-
Layanan Kesehatan Premium
Rumah sakit dengan fasilitas VIP atau layanan kesehatan eksklusif lainnya. -
Pendidikan Bertaraf Internasional
Institusi Pendidikan dengan biaya tinggi atau yang menawarkan layanan premium. -
Konsumsi Listrik Rumah Tangga
Penggunaan listrik pada kapasitas 3.600–6.600 VA. -
Bahan Pangan Premium
- Beras kualitas premium.
- Buah-buahan impor atau kategori eksklusif.
- Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon dan tuna.
- Udang serta jenis crustasea mewah seperti king crab.
- Daging premium, seperti wagyu atau kobe.
BACA JUGA: Jadwal Lengkap Cuti Bersama Jelang Nataru 2024/2025
Meskipun kebijakan ini difokuskan pada barang dan jasa mewah, pemerintah tetap membebaskan kebutuhan pokok dan layanan esensial tertentu dari PPN, menjaga keterjangkauan bagi masyarakat luas.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara hingga Rp75 triliun, yang akan dialokasikan untuk mendukung pembiayaan pembangunan strategis. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memahami dampak kenaikan ini melalui sumber resmi, seperti situs Direktorat Jenderal Pajak.
Penyesuaian tarif ini tidak hanya bertujuan memperkuat ekonomi nasional tetapi juga menciptakan keseimbangan fiskal yang mendukung pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan.
Sumber: