Backlink
Rentcar MaC

Putusan Praperadilan Terhadap Aiman Witjaksono Ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan

Putusan Praperadilan Terhadap Aiman Witjaksono Ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono-Disway.id/Anisha Aprilia--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Delta Tamtama, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Gugatan tersebut bermula dari ketidakpuasan Aiman atas penyitaan ponselnya oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam sebuah pemeriksaan sebelumnya.

BACA JUGA: Cryptocurrency: Gebrakan Baru dalam Perekonomian Digital Global

Delta Tamtama mengungkapkan bahwa pertimbangan utama dalam menolak gugatan Aiman adalah keabsahan surat penyitaan ponsel yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Menurut hakim, surat tersebut telah dinyatakan sah berdasarkan pertimbangan yang ada.

Lebih lanjut, Hakim Delta merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1988 yang mengatur tentang pembagian tugas antara Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.

Pembagian tugas ini, menurutnya, diperlukan untuk menjaga terselenggaranya peradilan yang baik.

Dalam konteks ini, Hakim Delta juga menyinggung sebuah keputusan yang mengatur pelimpahan kewenangan dari Ketua PN Jakarta Selatan kepada Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, yang termasuk di dalamnya adalah kewenangan terkait izin penyitaan.

Putusan ini menunjukkan bahwa pemerintahan hukum yang baik telah diterapkan dalam proses hukum terkait kasus ini.

Meskipun Aiman Witjaksono tidak memperoleh hasil yang diinginkan melalui praperadilan, keputusan hakim telah diambil secara objektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Layanan Pengaduan Dibuka untuk Korban Dugaan Pelecehan oleh Rektor UP

Delta Tamtama menambahkan bahwa biaya perkara untuk gugatan ini ditetapkan nihil, sehingga Aiman Witjaksono tidak dikenai biaya dalam proses hukum ini.

Keputusan ini menjadi titik awal bagi perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut, di mana pihak-pihak terkait akan terus mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Sumber: disway