Backlink
Rentcar MaC

Imbas PPN Naik, Sri Mulyani Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama Dua Bulan untuk Masyarakat

Imbas PPN Naik, Sri Mulyani Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama Dua Bulan untuk Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers bertema Paket Kebijakan Ekonomi.-@smindrawati-Instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi daya beli masyarakat dari dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini menjadi 12 persen.

“Kami memberikan insentif berupa diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari dan Februari untuk rumah tangga dengan daya 2.200 watt ke bawah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

Diskon ini diperkirakan akan dinikmati oleh sekitar 81,4 juta rumah tangga, atau 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban rumah tangga yang paling terdampak akibat penyesuaian PPN.

 

BACA JUGA: SMSI Melawi Resmikan Sekretariat Baru, Dorong Media Siber Profesional dan Berkualitas di Era Digital

Namun, diskon tersebut tidak berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik lebih tinggi. “Pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen,” jelas Sri Mulyani.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, mengapresiasi langkah pemerintah ini. “Ini adalah berkah karena bisa mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan daya beli,” ujarnya.

Darmawan juga menekankan bahwa PPN sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA, yang jumlahnya sekitar 400 ribu. “Pajak ini hanya dikenakan kepada pelanggan rumah tangga terkaya dalam struktur pelanggan kami,” tambahnya.

Kebijakan diskon listrik ini sejalan dengan langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan yang inklusif. Pemerintah berharap masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok meski terdapat penyesuaian fiskal.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan kebijakan fiskal di masa depan.

Sumber: