Kenaikan UMP 2025 Resmi Naik 6,5 Persen: Jakarta jadi Tertinggi, Empat Provinsi Belum Umumkan
Presiden RI, Prabowo Subianto saat melakukan rapat-presidenrepublikindonesia-Instagram
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 telah diumumkan di sebagian besar provinsi Indonesia, dengan rata-rata kenaikan sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini berdasarkan aturan dari Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah meningkatnya inflasi dan kebutuhan hidup.
Meski mayoritas provinsi telah menetapkan angka UMP, empat provinsi, yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, belum mengumumkan angka resminya hingga tenggat waktu 11 Desember 2024. Pemerintah masih menunggu finalisasi dari keempat wilayah tersebut.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi pada tahun 2025. UMP Jakarta naik dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761, mencerminkan optimisme untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
BACA JUGA:Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat 2024
Daftar Kenaikan UMP 2025
1. DKI Jakarta: Rp5.067.381 ➡ Rp5.396.761
2. Jawa Tengah: Rp2.036.947 ➡ Rp2.169.349
3. Jawa Barat: Rp2.057.495 ➡ Rp2.191.238
4. Jawa Timur: Rp2.165.244 ➡ Rp2.305.985
5. Banten: Rp2.727.812 ➡ Rp2.905.119
6. Yogyakarta: Rp2.125.897 ➡ Rp2.264.080
7. Kalimantan Utara: Rp3.361.653 ➡ Rp3.580.160
8. Kalimantan Timur: Rp3.360.858 ➡ Rp3.579.313
9. Kalimantan Selatan: Rp3.282.812 ➡ Rp3.496.194
Sumber: