Wali Kota Pontianak Musnahkan 3.560 Layangan Sitaan Hasil Razia Satpol PP
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat memusnahkan layangan hasil razia Satpol PP Kota Pontianak-Prokopim Pontianak-dokumen istimewa
Terkait asal barang sitaan, Sudiyantoro menyebut sebagian besar berasal dari para pemain dan hanya sebagian kecil dari penjual. Hal ini karena aturan dalam Perda Nomor 19 Tahun 2021 melarang pembuatan, memainkan, hingga menjual layangan, kecuali layangan hias untuk perlombaan.
Untuk aktivitas patroli, Satpol PP tetap melakukan penertiban secara rutin di enam kecamatan di Kota Pontianak. Bahkan pihaknya memiliki semboyan, “Jika hari tidak hujan, maka kita razia layangan.” Semboyan ini menggambarkan komitmen personel Satpol PP untuk terus turun ke lapangan selama cuaca memungkinkan.
“Kami menggilir lokasi, terutama wilayah rawan permainan layangan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk para penjual layangan, penindakan tetap sama. Mereka dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu sesuai ketentuan Perda. Meski demikian, Sudiyantoro mengungkapkan bahwa banyak pemilik barang sitaan yang tidak kembali mengambil barangnya karena takut dikenakan denda.
“Mereka lebih memilih kehilangan barang daripada harus membayar. Namun ada juga pemain yang dipanggil dan bersedia datang. Mereka mengakui kesalahan dan membayar denda Rp500 ribu,” tutupnya.
Sumber:




