Diduga Sebar Hoax, Selebgram Inisial RB Dilaporkan ke Polda Kalbar
Sosok RB, selebgram yang diduga melakukan pencemaran nama baik-Pontianak Disway-dokumen istimewa
Putri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak membuka ruang mediasi dalam penyelesaian kasus ini. Keputusan tersebut diambil karena klien merasa sangat dirugikan, dan penyelesaian yang dianggap paling tepat adalah melalui jalur hukum.
BACA JUGA:LBH Kapuas Raya Apresiasi Putusan Hakim atas Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Kades Karya Mukti
“Mengenai mediasi, sudah dipastikan tidak ada. Saat ini kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
RB dilaporkan dengan dugaan melanggar pasal yang memiliki ancaman pidana maksimal dua tahun penjara. Namun, menurut kuasa hukum, fokus utama dari laporan ini bukanlah pada beratnya hukuman, melainkan pada upaya menimbulkan efek jera bagi pelaku agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital.
“Untuk UU ITE terbaru, ancamannya memang dua tahun, tapi bukan itu yang menjadi fokus kami. Tujuan utamanya adalah agar ada efek jera dan masyarakat lebih berhati-hati dalam bersosial media,” jelas Eka Kurnia.
Saat ini, laporan yang diajukan oleh Eka Kurnia Chrislianto Law Office telah diterima oleh pihak kepolisian dan tengah dalam tahap penyelidikan. Pihak pelapor berharap penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan tuntas, sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan di dunia maya.
Sumber:




