OJK Siapkan Era Baru Kripto: SID Investor, Stablecoin hingga Tokenisasi Aset
--
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mendorong aset kripto terintegrasi lebih dalam dengan sistem keuangan Indonesia. Arah kebijakan ini mencakup penguatan status penyedia layanan aset kripto, penerapan Single Investor Identification (SID), pengaturan stablecoin, hingga pengembangan tokenisasi aset dunia nyata atau real-world assets (RWA).
Arah tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam Coinfest Asia 2026 yang berlangsung di Bali pada 20–21 Agustus 2026.
“Hari ini, di forum Coinfest Asia, saya ingin menyatakan bahwa ekonomi on-chain Indonesia akan segera hadir,” ujar Adi.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa pengembangan industri aset digital nasional mulai bergerak dari sekadar aktivitas perdagangan kripto menuju integrasi yang lebih luas dengan infrastruktur keuangan.
CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai arah tersebut dapat menjadi momentum penting bagi industri kripto Indonesia untuk memasuki tahap perkembangan yang lebih matang.
“Integrasi aset kripto dengan sistem keuangan bukan hanya tentang memperluas penggunaan teknologi blockchain. Yang lebih penting adalah membangun fondasi industri yang memiliki tata kelola, transparansi, perlindungan konsumen, dan infrastruktur yang semakin setara dengan sektor jasa keuangan lainnya,” ujar Yudho.
Industri Kripto Masuk Fase Baru
Perkembangan regulasi tersebut berlangsung di tengah pertumbuhan jumlah konsumen aset kripto di Indonesia.
Data OJK menunjukkan jumlah konsumen aset kripto mencapai 22,69 juta pada Juni 2026, meningkat dari 22,40 juta pada Mei. Nilai transaksi kripto pada periode yang sama mencapai Rp28,58 triliun, naik 24,2 persen dibandingkan Rp23,01 triliun pada bulan sebelumnya. Pertumbuhan tersebut berlangsung seiring semakin luasnya minat masyarakat terhadap aset digital, termasuk Bitcoin sebagai aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar.
Infrastruktur pasar aset kripto Indonesia juga terus berkembang dengan keberadaan 26 pedagang aset keuangan digital berizin, dua bursa, dua lembaga kliring, dan dua kustodian.
Salah satu agenda yang tengah disiapkan OJK adalah memperkuat posisi penyedia layanan aset kripto sebagai bagian dari industri jasa keuangan, sejalan dengan perkembangan regulasi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Adi, perubahan tersebut bukan hanya sebatas perubahan nomenklatur, melainkan mencerminkan peningkatan standar industri.
“Ini bukan sekadar perubahan label, tetapi benar-benar menunjukkan peningkatan kelas industri,” katanya.
Yudho melihat penguatan status tersebut dapat meningkatkan kepercayaan terhadap industri sekaligus mendorong pelaku usaha meningkatkan standar operasionalnya.
“Ketika aset digital semakin terhubung dengan sistem keuangan nasional, ekspektasi terhadap pelaku industri juga akan semakin tinggi. Governance, manajemen risiko, keamanan aset, hingga transparansi harus ikut berkembang. Bagi industri, ini merupakan tantangan sekaligus peluang untuk membangun kepercayaan dalam jangka panjang,” kata Yudho.
Investor Kripto Bakal Punya SID
Sumber:


