RSUD Sekadau
Pesan artikel
Backlink iklan

KAI Daop 9 Jember Catatkan OTP Tinggi dan Zero Accident Nataru 2025/2026

KAI Daop 9 Jember Catatkan OTP Tinggi dan Zero Accident Nataru 2025/2026

--

- Tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181.

- Mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang, sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

- Tidak melempar benda apa pun ke arah kereta api karena membahayakan keselamatan perjalanan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

- Menggunakan perlintasan resmi dan menjaga kewaspadaan, dengan berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas rel kereta api.

KAI Daop 9 Jember berharap sinergi antara operator, aparat, dan masyarakat dapat terus terjaga demi menciptakan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan tepat waktu.

Tentang PT KAI (PERSERO) DAOP 9 JEMBER

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa transportasi perkeretaapian, dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Pasuruan hingga Kabupaten Banyuwangi.
 
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Sumber: