PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Polda Metro Jaya telah membuka layanan pengaduan bagi korban dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila yang berinisial ETH. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa korban dapat meminta bantuan polisi melalui nomor darurat 110.
"Aktifkan layanan pengaduan. Ada nomor 110 yang bisa dihubungi oleh masyarakat untuk meminta bantuan polisi," ungkapnya kepada awak media pada Selasa, 27 Februari 2024.
Indradi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam menangani pengaduan yang diterima. "Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan pihak terkait dan tiga pilar untuk menangani pengaduan tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Wakil Ketua MPR RI, Hak Angket DPR Terkait Kecurangan Pemilu 2024
Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila. Indradi menyatakan bahwa telah ada delapan saksi yang diperiksa.
"Delapan saksi telah diperiksa, namun rincian mengenai asal saksi tersebut akan kami pastikan lebih lanjut," paparnya kepada awak media pada Senin, 26 Februari 2024.
Selain itu, sudah ada dua laporan polisi yang terkait dengan dugaan pelecehan tersebut. "Hingga saat ini, kami telah menerima laporan dari dua orang yang tercantum dalam laporan polisi tersebut," tambahnya.
Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) juga turut berperan dalam penanganan kasus ini. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa korban yang telah mengajukan perlindungan.
"Kami akan mengambil keterangan dari korban dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum, dan kondisi korban," ujarnya kepada awak media pada Senin, 26 Februari 2024.
Hingga saat ini, hanya satu korban yang telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK. Edwin menyebutkan bahwa permohonan tersebut telah diterima pada siang hari.
"Pada siang hari ini, kami telah menerima permohonan dari satu korban," terangnya.
Selanjutnya, pihak LPSK akan melakukan kajian terhadap permohonan tersebut. "Kami akan mengevaluasi sifat penting dari keterangan, ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis, serta rekam jejak pemohon sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," tandasnya.
BACA JUGA:Tragedi di Balik Gemerlap Malam: Kisah Meninggalnya Fandy di Ibiza
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH terkait dengan dugaan pelecehan seksual.
Laporan tersebut diterima pada tanggal 12 Januari 2024 dengan nomor surat tanda penerimaan laporan STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.***