PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, yang mengungkapkan bahwa penetapan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden No. 8/2024 tentang Hari-hari Libur.
Berdasarkan keputusan tersebut, tahun 2025 akan memiliki 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Libur nasional ini berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sementara cuti bersama ditujukan untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dilansir dari laman panrb atau menpan pada Rabu 4 Desember 2024, pukul 13.00 WIB.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemberian cuti bersama bagi ASN merupakan kewenangan Presiden, dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Meskipun keputusan tersebut bersifat acuan bagi instansi pemerintah, para pelaku usaha dan masyarakat juga bisa menggunakan kalender ini sebagai referensi untuk merencanakan kegiatan mereka pada tahun 2025.
BACA JUGA:Mengenal Martial Law Hingga Kondisi Korea Selatan Saat Ini
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia untuk tahun 2025:
Libur Nasional Tahun 2025
1. 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
2. 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
3. 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. 31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
6. 18 April: Wafat Yesus Kristus
7. 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei: Hari Buruh Internasional