PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pada Jumat, 29 November 2024, Dinas Kesehatan Kota Pontianak menyelenggarakan pertemuan koordinasi penting terkait pelaksanaan razia kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pertemuan ini bertempat di aula dr. Lily Sa’diah (Command Center), dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit, dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pontianak.
Pertemuan strategis ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk:
- Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat
- Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Pontianak
- Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Pontianak,
- Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak
- Kodim 1207/Pontianak
- Polres Kota Pontianak
Agenda dan Kesepakatan
Dalam pertemuan ini, disepakati bahwa razia Tipiring akan dilakukan di 20 lokasi strategis yang mewakili enam tatanan KTR, meliputi:
- Fasilitas kesehatan
- Tempat kerja
- Tempat proses belajar-mengajar
- Tempat umum
- Tempat bermain anak
- Tempat ibadah
Razia ini akan melibatkan 30 personel yang terbagi dalam enam tim, masing-masing bertugas di enam kecamatan di Kota Pontianak.
Menegakkan Komitmen KTR
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Pontianak dalam menegakkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Selain menargetkan penurunan pelanggaran, kegiatan ini juga menjadi upaya edukasi kepada masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya lingkungan bebas asap rokok demi kesehatan bersama.
Dengan sinergi lintas sektor dan pendekatan berbasis hukum, razia Tipiring ini diharapkan dapat menciptakan dampak jangka panjang dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Pontianak.
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung langkah ini, dengan harapan terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua.