PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pengamat di bidang pertahanan, militer, dan intelijen, Connie Rahakundini Bakrie, dipanggil oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 2 Desember 2024. Namun, Connie mengaku tidak mengetahui alasan pemanggilan tersebut.
"Saya tidak memahami maksud panggilan ini. Saya hanya menerima foto surat pemanggilan melalui WhatsApp sehari sebelumnya," ujar Connie
Connie menjelaskan bahwa selama Oktober dan November 2024, ia telah beberapa kali kembali ke Indonesia untuk menghadiri berbagai acara nasional dan menjalin kerja sama dengan BRIN, UI, dan UGM. Meskipun begitu, ia menyatakan bahwa selama berada di Tanah Air, tidak pernah ada surat pemanggilan resmi yang diterimanya.
Ketika tiba kembali di Rusia pada Minggu, 1 Desember 2024, Connie mendapatkan tangkapan layar surat panggilan yang ditandatangani pada 29 November 2024. Kondisi ini membuatnya mempertanyakan kejelasan serta keseriusan kasus yang diarahkan kepadanya.
"Berdasarkan informasi yang ada, kasus ini tampaknya kurang serius. Terlebih lagi, kuasa hukum saya baru diberitahu pada Minggu pagi untuk menghadiri panggilan keesokan harinya," ungkapnya.
BACA JUGA: Purnawirawan TNI Bangga atas Kemenangan Jiwo-Sukir di Pilkada Kubu RayaConnie juga menegaskan bahwa waktu tempuh penerbangan dari Rusia ke Indonesia, yang mencapai sekitar 15,5 jam, membuatnya tidak memungkinkan untuk menghadiri panggilan tersebut.
Ia menambahkan, dugaan kasus hukum yang diarahkan kepadanya berhubungan dengan unggahan di akun Instagram pribadinya. Connie menyebut narasi yang diunggah tersebut telah diklarifikasi bersama mantan Wakapolri Jenderal Oegroseno di tengah isu Pemilu 2024.
Polda Metro Jaya sebelumnya menerima laporan dari dua organisasi, yakni Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD), yang menuduh Connie menyebarkan informasi hoaks terkait Pemilu melalui akun Instagram miliknya, @connierahakundinibakrie.
BACA JUGA: Sujiwo Komit Rangkul Paslon Lain: Pak Rusman Ali Itu Sahabat Baik Saya"Laporan AMUK tercatat dengan nomor LP/B/1585/III/2024, sementara laporan JPUD memiliki nomor LP/B/1586/III/2024. Keduanya dilaporkan pada 20 Maret 2024," ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam unggahannya, Connie diduga menulis bahwa Polres memiliki akses ke Sirekap serta pengisian formulir C1 Pemilu 2024. Narasi ini diduga mengutip pernyataan mantan Wakapolri Jenderal Oegroseno.
Saat ini, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berlangsung, sementara Connie tetap berada di Rusia untuk menjalankan tugas akademiknya.