Berikut Daftar UMK Setiap Kabupaten di Kalbar 2025 Jika Naik 6,5% Sesuai Keputusan Presiden

Senin 02-12-2024,15:25 WIB
Reporter : Epry Barage
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat 29 November 2024 di Istana Negara. Presiden menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka,” ujar Presiden dalam siaran langsung Sekretariat Presiden.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa rincian aturan kenaikan UMP akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Dokumen tersebut direncanakan terbit pada Rabu 4 Desember 2024 setelah melalui proses sinkronisasi dengan Kementerian Hukum.

“Target Rabu ya, harus sinkronisasi dulu di Kementerian Hukum. terbit insya Allah,” ungkap Yassierli.

BACA JUGA:Pemerintah Prabowo-Gibran Dorong Pembangunan Hunian Vertikal untuk Atasi Krisis Perumahan

Kenaikan UMP sebesar 6,5% diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Namun, perhitungan resmi untuk masing-masing provinsi akan mengikuti formula yang ditetapkan dalam Permenaker.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. Sosialisasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha juga menjadi langkah penting dalam implementasi kebijakan ini.

Berikut daftar UMK 2025 setelah kenaikan 6,5% di setiap kabupaten yang ada di Kalimantan Barat

Perhitungan ini didasarkan pada kenaikan 6,5% dari UMK 2024.

BACA JUGA:Pemkab Mempawah Fokus Susun Strategi dan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

    Kabupaten Ketapang: Rp3.188.983 menjadi Rp3.396.267 Kabupaten Hulu: Rp2.746.009 menjadi Rp2.924.500 Kabupaten Sintang: Rp2.854.277 menjadi Rp3.039.805 Kabupaten Bengkayang: Rp2.875.361 menjadi Rp3.062.259 Kota Singkawang: Rp2.886.916 menjadi Rp3.074.566 Kabupaten Sanggau: Rp2.789.563 menjadi  Rp2.970.885 Kota Pontianak: Rp2.840.206 menjadi Rp3.024.819 Kabupaten Melawi: Rp2.773.438 menjadi Rp2.953.711 Kabupaten Sekadau: Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286 Kabupaten Kubu Raya: Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286 Kabupaten Kayong Utara: Rp3.024.184 menjadi Rp3.220.756 Kabupaten Landak: Rp2.868.456 menjadi Rp3.054.906 Kabupaten Sambas: Rp2.831.473 menjadi  Rp3.015.519 Kabupaten Mempawah: Rp2.704.337 menjadi Rp2.880.119
Kategori :