PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat 29 November 2024 di Istana Negara. Presiden menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka,” ujar Presiden dalam siaran langsung Sekretariat Presiden. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa rincian aturan kenaikan UMP akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Dokumen tersebut direncanakan terbit pada Rabu 4 Desember 2024 setelah melalui proses sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. “Target Rabu ya, harus sinkronisasi dulu di Kementerian Hukum. terbit insya Allah,” ungkap Yassierli. BACA JUGA:Pemerintah Prabowo-Gibran Dorong Pembangunan Hunian Vertikal untuk Atasi Krisis Perumahan Kenaikan UMP sebesar 6,5% diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Namun, perhitungan resmi untuk masing-masing provinsi akan mengikuti formula yang ditetapkan dalam Permenaker. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. Sosialisasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha juga menjadi langkah penting dalam implementasi kebijakan ini. Berikut daftar UMK 2025 setelah kenaikan 6,5% di setiap kabupaten yang ada di Kalimantan Barat Perhitungan ini didasarkan pada kenaikan 6,5% dari UMK 2024. BACA JUGA:Pemkab Mempawah Fokus Susun Strategi dan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo-
Kabupaten Ketapang: Rp3.188.983 menjadi Rp3.396.267
Kabupaten Hulu: Rp2.746.009 menjadi Rp2.924.500
Kabupaten Sintang: Rp2.854.277 menjadi Rp3.039.805
Kabupaten Bengkayang: Rp2.875.361 menjadi Rp3.062.259
Kota Singkawang: Rp2.886.916 menjadi Rp3.074.566
Kabupaten Sanggau: Rp2.789.563 menjadi Rp2.970.885
Kota Pontianak: Rp2.840.206 menjadi Rp3.024.819
Kabupaten Melawi: Rp2.773.438 menjadi Rp2.953.711
Kabupaten Sekadau: Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286
Kabupaten Kubu Raya: Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286
Kabupaten Kayong Utara: Rp3.024.184 menjadi Rp3.220.756
Kabupaten Landak: Rp2.868.456 menjadi Rp3.054.906
Kabupaten Sambas: Rp2.831.473 menjadi Rp3.015.519
Kabupaten Mempawah: Rp2.704.337 menjadi Rp2.880.119