KPK Periksa Plt Sekretaris Daerah Sidoarjo Terkait Kasus Pemotongan Dana Insentif Hingga Mencapai Miliaran

Jumat 23-02-2024,12:15 WIB
Reporter : Muhammad Arief Novrianto
Editor : Adhitya Pangestu Putra, S. Si

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Plt Sekretaris Daerah Sidoarjo, Andjar Surjadianto, pada Rabu, 21 Februari 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menyelidiki pemotongan dana insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Selain Andjar, penyidik KPK juga meminta keterangan dari Kepala Bidang PD3 BPPD Sidoarjo, Ninik Sulastri, dan Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Sidoarjo, Nur Aditya Marendra.

BACA JUGA:KPU Garansi Bantu Keluarga Petugas Pemilu yang Wafat, Ini Rinciannya!

“Didalami juga besaran setiap potongan dana insentif dari para ASN di BPPD untuk kebutuhan Kepala BPPD dan bupati Sidoarjo,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan resmi pada Kamis, 22 Februari 2024.

Penyidik KPK sedang menyelidiki besaran pemotongan dana insentif dari para pegawai ASN di BPPD untuk kepentingan Kepala BPPD dan bupati Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa dana insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo tersebut dikumpulkan oleh Siska Wati untuk kepentingan bupati. Besaran pendapatan pajak BPPD Sidoarjo pada tahun 2023 mencapai Rp1,3 triliun.

ASN di BPPD menerima dana insentif dari pendapatan tersebut. Namun, menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut, dengan potongan berkisar antara 10 hingga 30 persen. Tahun 2023, Siska menerima potongan dana insentif sebesar Rp 2,7 miliar.

BACA JUGA:Ikonik! Komeng Mendominasi DPD dengan 1,8 Juta Suara, Iwan Fals: Negeriku Semakin Menarik

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang dikenal sebagai Gus Muhdlor, telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 16 Februari 2024. Selain itu, tiga saksi lain juga telah diperiksa terkait kasus ini.

Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas bupati dan Kantor BPPD Sidoarjo serta beberapa lokasi lainnya pada 30-31 Januari 2024. Di sana, ditemukan sejumlah dokumen pemotongan insentif pajak, bukti elektronik, uang asing, dan tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara ini.***

Kategori :