PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Polda Metro Jaya mengumumkan kesiapan mereka untuk menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono pada hari Selasa, 20 Februari 2024.
BACA JUGA:Diterpa Kontroversi, Aiman Witjaksono Kembali ke Dunia Jurnalistik Setelah Pilpres 2024 Kombes Leonardus Simarmata, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya telah mempersiapkan diri untuk memberikan jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman. "Iya, rencananya besok tim Bidkum Polda Metro Jaya akan hadir dan memberikan jawaban atas permohonan gugatan pemohon," ujarnya kepada para wartawan pada hari Senin, 19 Februari 2024. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mendengar gugatan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono pada sidang praperadilan pagi hari. "Kami sudah mendengar permohonan dari pemohon yang dibacakan dan besok kami siap hadir untuk memberikan jawaban," katanya. Sebagai informasi, Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah telepon genggamnya disita saat dia diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya mengenai ketidaknetralan oknum Polri dalam Pemilu 2024. Pada sidang praperadilan pertama yang digelar pagi hari, tim kuasa hukum Aiman membacakan gugatannya. "Berdasarkan hal tersebut, Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Praperadilan ini, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukumnya. "Kedua, menetapkan dan menyatakan bahwa Penetapan Penyitaan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt Sel, tertanggal 24 Januari 2024, Tidak Sah dan Dibatalkan Demi Hukum," tambahnya. Tim kuasa hukum juga menekankan agar penyidik segera mengembalikan barang-barang yang disita. "Barang-barang yang disita tersebut harus dikembalikan kepada Pemohon paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari sejak putusan Praperadilan ini," tegasnya. BACA JUGA:Setelah Pencalonan Legislatif, Aiman Witjaksono Kembali Memimpin Redaksi "Kami juga meminta agar Termohon dihukum untuk membayar biaya perkara," lanjutnya.(*)Kabidkum PMJ Bersiap Hadapi Tantangan Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
Senin 19-02-2024,22:26 WIB
Reporter : Tri Cantika Putri
Editor : Adhitya Pangestu Putra, S. Si
Kategori :
Terkait
Senin 30-03-2026,16:16 WIB
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Agustinus cs Dinyatakan Tidak Sah
Sabtu 12-10-2024,13:40 WIB
Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Melibatkan Anggota DPRD Singkawang Memasuki Tahapan Baru
Kamis 02-05-2024,14:26 WIB
Rumah Kawasan Elit digrebek BNN, Memproduksi Jenis PINACA Ganja Sintesis
Rabu 28-02-2024,12:15 WIB
Putusan Praperadilan Terhadap Aiman Witjaksono Ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan
Rabu 28-02-2024,12:00 WIB
Kecewa dengan Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Kubu TPN Ganjar-Mahfud Siap Tempuh Jalur Hukum Lanjutan
Terpopuler
Rabu 20-05-2026,12:42 WIB
Gaji Rp3 Juta Masih Bisa Nabung? Begini Cara Mengaturnya
Rabu 20-05-2026,09:50 WIB
Dari Toko Sparepart ke Precision Parts Sourcing: Transformasi Bisnis Otomotif Era Digital
Rabu 20-05-2026,14:13 WIB
Slow Living Jadi Tujuan Finansial Baru Anak Muda, Kenapa Banyak yang Mulai Mengejarnya?
Rabu 20-05-2026,09:35 WIB
BMKG Kalbar Rilis Peringatan Dini Cuaca 20–22 Mei 2026
Rabu 20-05-2026,09:30 WIB
BMKG Kalbar Rilis Potensi Hujan Harian 20–26 Mei 2026
Terkini
Rabu 20-05-2026,22:54 WIB
TSLA Kembali Unjuk Taring, Harga Naik Tapi Permintaan Tetap Kuat
Rabu 20-05-2026,22:38 WIB
Holding Perkebunan Nusantara Cetak Atlet Tenis Muda Berprestasi, Tiga Atlet PalmCo Masuk Radar Timnas
Rabu 20-05-2026,22:25 WIB
Bitcoin Terkoreksi Hingga Ke $76.000, Bittime Bitcoin Pizza Day Jadi Kesempatan "Buy The Dip"
Rabu 20-05-2026,22:10 WIB
Long Weekend Datang, Pengeluaran Tambah Bengkak? Ini Cara Biar Dompet Tetap Terjaga
Rabu 20-05-2026,21:50 WIB