PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Polda Metro Jaya mengumumkan kesiapan mereka untuk menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono pada hari Selasa, 20 Februari 2024.
BACA JUGA:Diterpa Kontroversi, Aiman Witjaksono Kembali ke Dunia Jurnalistik Setelah Pilpres 2024 Kombes Leonardus Simarmata, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya telah mempersiapkan diri untuk memberikan jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman. "Iya, rencananya besok tim Bidkum Polda Metro Jaya akan hadir dan memberikan jawaban atas permohonan gugatan pemohon," ujarnya kepada para wartawan pada hari Senin, 19 Februari 2024. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mendengar gugatan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono pada sidang praperadilan pagi hari. "Kami sudah mendengar permohonan dari pemohon yang dibacakan dan besok kami siap hadir untuk memberikan jawaban," katanya. Sebagai informasi, Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah telepon genggamnya disita saat dia diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya mengenai ketidaknetralan oknum Polri dalam Pemilu 2024. Pada sidang praperadilan pertama yang digelar pagi hari, tim kuasa hukum Aiman membacakan gugatannya. "Berdasarkan hal tersebut, Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Praperadilan ini, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukumnya. "Kedua, menetapkan dan menyatakan bahwa Penetapan Penyitaan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt Sel, tertanggal 24 Januari 2024, Tidak Sah dan Dibatalkan Demi Hukum," tambahnya. Tim kuasa hukum juga menekankan agar penyidik segera mengembalikan barang-barang yang disita. "Barang-barang yang disita tersebut harus dikembalikan kepada Pemohon paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari sejak putusan Praperadilan ini," tegasnya. BACA JUGA:Setelah Pencalonan Legislatif, Aiman Witjaksono Kembali Memimpin Redaksi "Kami juga meminta agar Termohon dihukum untuk membayar biaya perkara," lanjutnya.(*)Kabidkum PMJ Bersiap Hadapi Tantangan Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
Senin 19-02-2024,22:26 WIB
Reporter : Tri Cantika Putri
Editor : Adhitya Pangestu Putra, S. Si
Kategori :
Terkait
Sabtu 12-10-2024,13:40 WIB
Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Melibatkan Anggota DPRD Singkawang Memasuki Tahapan Baru
Kamis 02-05-2024,14:26 WIB
Rumah Kawasan Elit digrebek BNN, Memproduksi Jenis PINACA Ganja Sintesis
Rabu 28-02-2024,12:15 WIB
Putusan Praperadilan Terhadap Aiman Witjaksono Ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan
Rabu 28-02-2024,12:00 WIB
Kecewa dengan Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Kubu TPN Ganjar-Mahfud Siap Tempuh Jalur Hukum Lanjutan
Selasa 27-02-2024,17:20 WIB
Rektor Universitas Pancasila, ETH, dinonaktifkan setelah dugaan pelecehan seksual
Terpopuler
Minggu 10-08-2025,08:28 WIB
BMKG Rilis Potensi Hujan Harian di Kalimantan Barat 10–16 Agustus 2025
Minggu 10-08-2025,08:30 WIB
BMKG Kalbar Rilis Peringatan Dini Cuaca 10–12 Agustus 2025
Minggu 10-08-2025,09:23 WIB
Mafia Tambang Ilegal di Sanggau Rugikan Negara Rp144 Triliun, Begini Tanggapan Gubernur Kalbar
Minggu 10-08-2025,08:51 WIB
Linda Ango Resmi Disetujui DPP PDI Perjuangan jadi PAW DPRD Kalbar Gantikan Paulus Andy Mursalim
Minggu 10-08-2025,17:12 WIB
Karnaval Singkawang 2025 Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Tema Rayakan Merah Putih Mu
Terkini
Senin 11-08-2025,03:51 WIB
KAI Logistik Ramaikan Serang Fair 2025 dengan Promo Diskon Menarik
Senin 11-08-2025,02:51 WIB
Riset Ungkap Manfaat Tomat untuk Kulit Cerah dan Jantung Sehat
Senin 11-08-2025,01:53 WIB
Hari Hutan Indonesia 2025: Suara Hutan, Nadi Kehidupan. Saatnya Mendengar dan Bergerak!
Senin 11-08-2025,00:48 WIB
KAI Logistik Sabet Penghargaan Radar Surabaya Award 2025 Sebagai Penyedia Layanan Logistik Terpercaya
Minggu 10-08-2025,23:44 WIB