PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Polda Metro Jaya mengumumkan kesiapan mereka untuk menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono pada hari Selasa, 20 Februari 2024.
BACA JUGA:Diterpa Kontroversi, Aiman Witjaksono Kembali ke Dunia Jurnalistik Setelah Pilpres 2024 Kombes Leonardus Simarmata, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya telah mempersiapkan diri untuk memberikan jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman. "Iya, rencananya besok tim Bidkum Polda Metro Jaya akan hadir dan memberikan jawaban atas permohonan gugatan pemohon," ujarnya kepada para wartawan pada hari Senin, 19 Februari 2024. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mendengar gugatan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono pada sidang praperadilan pagi hari. "Kami sudah mendengar permohonan dari pemohon yang dibacakan dan besok kami siap hadir untuk memberikan jawaban," katanya. Sebagai informasi, Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah telepon genggamnya disita saat dia diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya mengenai ketidaknetralan oknum Polri dalam Pemilu 2024. Pada sidang praperadilan pertama yang digelar pagi hari, tim kuasa hukum Aiman membacakan gugatannya. "Berdasarkan hal tersebut, Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Praperadilan ini, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukumnya. "Kedua, menetapkan dan menyatakan bahwa Penetapan Penyitaan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt Sel, tertanggal 24 Januari 2024, Tidak Sah dan Dibatalkan Demi Hukum," tambahnya. Tim kuasa hukum juga menekankan agar penyidik segera mengembalikan barang-barang yang disita. "Barang-barang yang disita tersebut harus dikembalikan kepada Pemohon paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari sejak putusan Praperadilan ini," tegasnya. BACA JUGA:Setelah Pencalonan Legislatif, Aiman Witjaksono Kembali Memimpin Redaksi "Kami juga meminta agar Termohon dihukum untuk membayar biaya perkara," lanjutnya.(*)Kabidkum PMJ Bersiap Hadapi Tantangan Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
Senin 19-02-2024,22:26 WIB
Reporter : Tri Cantika Putri
Editor : Adhitya Pangestu Putra, S. Si
Kategori :
Terkait
Senin 30-03-2026,16:16 WIB
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Agustinus cs Dinyatakan Tidak Sah
Sabtu 12-10-2024,13:40 WIB
Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Melibatkan Anggota DPRD Singkawang Memasuki Tahapan Baru
Kamis 02-05-2024,14:26 WIB
Rumah Kawasan Elit digrebek BNN, Memproduksi Jenis PINACA Ganja Sintesis
Rabu 28-02-2024,12:15 WIB
Putusan Praperadilan Terhadap Aiman Witjaksono Ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan
Rabu 28-02-2024,12:00 WIB
Kecewa dengan Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Kubu TPN Ganjar-Mahfud Siap Tempuh Jalur Hukum Lanjutan
Terpopuler
Senin 24-08-2026,11:38 WIB
MyRepublic Air Rayakan Kemerdekaan Promo Internet 5G FWA Rp170.845 untuk 2 Bulan
Senin 24-08-2026,20:31 WIB
Jadwal Lengkap Polytron Pontianak International Challenge Hari Selasa, 25 Agustus 2026
Senin 24-08-2026,16:42 WIB
Polytron Pontianak Challenge 2026, 17 Negara Siap Hadirkan Kompetisi Bulutangkis Internasional di Kalbar
Senin 24-08-2026,11:39 WIB
Wall Street Melemah Tajam, Saham Teknologi dan Semikonduktor Jadi Penekan Utama
Senin 24-08-2026,10:25 WIB
BMKG Kalbar Rilis Peringatan Dini Cuaca 24–26 Agustus 2026
Terkini
Senin 24-08-2026,22:09 WIB
Recap Highlights Purana 17: Renjana Perca Kamis, 20 Agustus 2026
Senin 24-08-2026,20:31 WIB
Jadwal Lengkap Polytron Pontianak International Challenge Hari Selasa, 25 Agustus 2026
Senin 24-08-2026,17:41 WIB
Dukung Keandalan dan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Logistik Lakukan Pengeceran Balas Secara Bertahap
Senin 24-08-2026,16:42 WIB
Polytron Pontianak Challenge 2026, 17 Negara Siap Hadirkan Kompetisi Bulutangkis Internasional di Kalbar
Senin 24-08-2026,15:17 WIB