PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Polda Metro Jaya mengumumkan kesiapan mereka untuk menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono pada hari Selasa, 20 Februari 2024.
BACA JUGA:Diterpa Kontroversi, Aiman Witjaksono Kembali ke Dunia Jurnalistik Setelah Pilpres 2024 Kombes Leonardus Simarmata, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya telah mempersiapkan diri untuk memberikan jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman. "Iya, rencananya besok tim Bidkum Polda Metro Jaya akan hadir dan memberikan jawaban atas permohonan gugatan pemohon," ujarnya kepada para wartawan pada hari Senin, 19 Februari 2024. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mendengar gugatan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono pada sidang praperadilan pagi hari. "Kami sudah mendengar permohonan dari pemohon yang dibacakan dan besok kami siap hadir untuk memberikan jawaban," katanya. Sebagai informasi, Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah telepon genggamnya disita saat dia diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya mengenai ketidaknetralan oknum Polri dalam Pemilu 2024. Pada sidang praperadilan pertama yang digelar pagi hari, tim kuasa hukum Aiman membacakan gugatannya. "Berdasarkan hal tersebut, Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Praperadilan ini, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukumnya. "Kedua, menetapkan dan menyatakan bahwa Penetapan Penyitaan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt Sel, tertanggal 24 Januari 2024, Tidak Sah dan Dibatalkan Demi Hukum," tambahnya. Tim kuasa hukum juga menekankan agar penyidik segera mengembalikan barang-barang yang disita. "Barang-barang yang disita tersebut harus dikembalikan kepada Pemohon paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari sejak putusan Praperadilan ini," tegasnya. BACA JUGA:Setelah Pencalonan Legislatif, Aiman Witjaksono Kembali Memimpin Redaksi "Kami juga meminta agar Termohon dihukum untuk membayar biaya perkara," lanjutnya.(*)Kabidkum PMJ Bersiap Hadapi Tantangan Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
Senin 19-02-2024,22:26 WIB
Reporter : Tri Cantika Putri
Editor : Adhitya Pangestu Putra, S. Si
Kategori :
Terkait
Kamis 02-05-2024,14:26 WIB
Rumah Kawasan Elit digrebek BNN, Memproduksi Jenis PINACA Ganja Sintesis
Rabu 28-02-2024,12:15 WIB
Putusan Praperadilan Terhadap Aiman Witjaksono Ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan
Rabu 28-02-2024,12:00 WIB
Kecewa dengan Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Kubu TPN Ganjar-Mahfud Siap Tempuh Jalur Hukum Lanjutan
Selasa 27-02-2024,17:20 WIB
Rektor Universitas Pancasila, ETH, dinonaktifkan setelah dugaan pelecehan seksual
Selasa 27-02-2024,17:08 WIB
Layanan Pengaduan Dibuka untuk Korban Dugaan Pelecehan oleh Rektor UP
Terpopuler
Sabtu 05-10-2024,16:59 WIB
Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini, Siapa Lawan Real Madrid dan Barcelona?
Sabtu 05-10-2024,17:37 WIB
Penandatanganan MoU STAI Mempawah dengan SMKN 1 Mempawah Hilir
Sabtu 05-10-2024,20:41 WIB
Jakius Sinyor, Sang Pelopor Jembatan Tayan Kabupaten Sanggau saat Jadi Kadis PU Kalbar
Sabtu 05-10-2024,20:48 WIB
Berawal dari Razia Handphone Sekolah, Guru Temukan Video Viral Kekerasan Seksual Anak SMP di Demak
Sabtu 05-10-2024,16:12 WIB
Mengenal Lebih Dekat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Nomor Urut 3 : Muda-Jakius
Terkini
Sabtu 05-10-2024,23:28 WIB
Kapolres Kubu Raya Himbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem
Sabtu 05-10-2024,20:48 WIB
Berawal dari Razia Handphone Sekolah, Guru Temukan Video Viral Kekerasan Seksual Anak SMP di Demak
Sabtu 05-10-2024,20:41 WIB
Jakius Sinyor, Sang Pelopor Jembatan Tayan Kabupaten Sanggau saat Jadi Kadis PU Kalbar
Sabtu 05-10-2024,20:11 WIB
Edi-Bahasan Sukses Turunkan Angka Stunting Pontianak 2018-2023, Siap Lanjutkan di Periode Kedua
Sabtu 05-10-2024,18:06 WIB