PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah merilis tata cara pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Informasi ini ditujukan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan semua pemilih memahami langkah-langkah yang harus diikuti di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berikut adalah langkah-langkah tata cara pemilihan sesuai dengan pedoman resmi:
BACA JUGA:Memasuki Masa Tenang, KPU Kota Singkawang Larang Kampanye Dalam Bentuk Apapun
1. Datang ke TPS
Pemilih diharapkan mendatangi TPS yang telah ditentukan, sesuai dengan nama yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
2. Tunjukkan Formulir C dan e-KTP
Setibanya di TPS, pemilih wajib menunjukkan Formulir C (undangan pemilih) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
3. Tulis Nama dan Tunggu Giliran
Pemilih kemudian menulis nama di daftar hadir dan menunggu giliran hingga nama mereka dipanggil oleh petugas.
4. Terima Surat Suara
Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara yang telah ditandatangani oleh petugas KPPS.
5. Masuk ke Bilik Suara
Pemilih diarahkan untuk masuk ke bilik suara guna memberikan suara secara rahasia.
6. Coblos Surat Suara