Tata Cara Pemilu 2024 di Kota Singkawang: Panduan Lengkap untuk Pemilih

Minggu 24-11-2024,12:44 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah merilis tata cara pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. 

Informasi ini ditujukan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan semua pemilih memahami langkah-langkah yang harus diikuti di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berikut adalah langkah-langkah tata cara pemilihan sesuai dengan pedoman resmi:

BACA JUGA:Memasuki Masa Tenang, KPU Kota Singkawang Larang Kampanye Dalam Bentuk Apapun

1. Datang ke TPS

Pemilih diharapkan mendatangi TPS yang telah ditentukan, sesuai dengan nama yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

2. Tunjukkan Formulir C dan e-KTP

Setibanya di TPS, pemilih wajib menunjukkan Formulir C (undangan pemilih) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

3. Tulis Nama dan Tunggu Giliran

Pemilih kemudian menulis nama di daftar hadir dan menunggu giliran hingga nama mereka dipanggil oleh petugas.

4. Terima Surat Suara

Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara yang telah ditandatangani oleh petugas KPPS.

5. Masuk ke Bilik Suara

Pemilih diarahkan untuk masuk ke bilik suara guna memberikan suara secara rahasia.

6. Coblos Surat Suara

Kategori :