Penyesuaian PPN 12% Tahun 2025 Akan Dialokasikan untuk Subsidi dan Bantuan Sosial

Sabtu 23-11-2024,13:24 WIB
Reporter : Epry Barage
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pendapatan dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk mendanai berbagai program bantuan sosial (bansos) dan subsidi yang langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Dwi menyebut bahwa penerimaan dari kenaikan tarif PPN akan mendukung program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk subsidi listrik, LPG 3 kg, bahan bakar minyak (BBM), dan pupuk. “Ini adalah wujud nyata pengembalian manfaat dari kebijakan tersebut kepada masyarakat,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya.

Pemerintah, melalui DJP, juga mengeluarkan kebijakan yang bertujuan mengurangi beban pajak masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Salah satu kebijakan tersebut adalah meningkatkan batas lapisan penghasilan yang dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) terendah sebesar 5 persen, dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Di sisi lain, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan.

“Kebijakan ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah,” ungkap Dwi. Sebaliknya, individu dengan penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak tertinggi sebesar 35 persen sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan.

BACA JUGA:Ini Dia Tema dan Logo Hari Guru 2024 Kemenag RI

Dwi juga menegaskan bahwa PPN tidak diberlakukan untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Barang-barang seperti beras, jagung, daging, susu, dan sayur-mayur, serta jasa pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan ketenagakerjaan, akan tetap dibebaskan dari PPN.

Melalui berbagai langkah ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa kenaikan PPN tidak menjadi beban masyarakat, melainkan memberikan manfaat nyata melalui pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

Kategori :