Dalam penandatanganan MoU ini, Kadin Indonesia Trading House diwakili oleh Esther K Cesie Mandagi, sedangkan Yang & Co diwakili oleh Marcia Wibisono. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan layanan hukum dan konsultasi yang ditujukan khusus bagi para investor asing yang mencari kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
Kadin Indonesia Trading House menjalin kemitraan strategis dengan Kantor Hukum Yang & Co untuk mendukung para investor asing yang ingin mendirikan atau memperluas bisnisnya di Indonesia. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan layanan hukum dan konsultasi yang ditujukan khusus bagi para investor yang mencari kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Seiring dengan semakin berkembangnya Indonesia sebagai tujuan investasi global, kolaborasi ini mencerminkan komitmen untuk memfasilitasi kemudahan masuk dan ekspansi bisnis dengan menyediakan dukungan hukum yang kuat di berbagai bidang penting. Melalui kemitraan ini, Yang & Co akan menawarkan keahliannya dalam pendirian bisnis, hukum korporasi dan komersial, usaha patungan, merger & akuisisi, dan litigasi komersial, serta berbagai bidang lainnya. Inisiatif ini dirancang untuk memastikan bahwa perusahaan asing yang masuk ke Indonesia mendapatkan panduan hukum yang tepat untuk menavigasi regulasi lokal dan memanfaatkan peluang pasar. “Kemitraan dengan Yang & Co memperkuat misi kami untuk mendukung investor asing dan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif di Indonesia,” ujar Esther K Cesie Mandagi. “Dengan dukungan ahli dari Yang & Co, kami yakin dapat memberikan solusi hukum yang disesuaikan dengan tantangan unik yang dihadapi dalam mendirikan dan mengembangkan bisnis di Indonesia.” Kantor Hukum Yang & Co siap membantu di berbagai bidang dengan menyediakan layanan yang luas, mulai dari menangani struktur hukum korporat hingga mengelola usaha patungan yang kompleks serta memastikan kepatuhan terhadap undang-undang komersial Indonesia. Keahlian mereka dalam merger, akuisisi, dan litigasi juga memberikan perlindungan hukum dan manajemen risiko yang penting bagi para investor. “Kami sangat antusias untuk bermitra dengan Kadin Indonesia Trading House dan berkontribusi pada pertumbuhan Indonesia sebagai pusat investasi global,” kata Marcia Wibisono. “Komitmen kami adalah memberikan layanan hukum yang berkualitas tinggi dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing klien.” Kerja sama ini menandai dimulainya upaya kolaboratif untuk menciptakan jalur yang ramah dan didukung sepenuhnya bagi investor asing, memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi tujuan yang kompetitif dan menarik bagi ekspansi bisnis global. About PT Kamar Dagang Indonesia (Kadin ITH) PT Kamar Dagang Indonesia (Kadin Indonesia Trading House) adalah komponen strategis dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Kadin ITH bertujuan untuk membangun jaringan dan ekosistem yang komprehensif guna memasarkan produk dan layanan Indonesia secara global. Kami memfasilitasi investasi asing ke Indonesia, mempromosikan barang/jasa Indonesia di kancah internasional, dan bertindak sebagai agregator ekspor. Dalam prosesnya, kami bekerja sama dengan berbagai mitra strategis untuk memperkuat ekosistem ekspor kami. Tentang Kantor Hukum Yang & Co Yang & Co adalah sebuah Full Service Law Firm yang dikenal atas dedikasinya dalam memberikan solusi hukum yang sesuai dengan kebutuhan klien. Dengan keahlian di berbagai bidang praktik, termasuk pendirian bisnis, hukum komersial, dan litigasi, Yang & Co berkomitmen untuk mendukung klien dengan layanan hukum yang andal dan personal.Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES