PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MELAWI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan dua orang tersangka kasus perkara tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPTD Puskesmas Ela Hilir, Kabupaten Melawi Tahun 2023.Kedua orang tersangka ini diantaranya berinisial OJM, selaku Kepala Puskesmas Ela Hilir tahun 2023.
Kemudian OPS, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTD Puskesmas Ela Hilir tahun 2023 dan juga merangkap sebagai Bendahara BOK UPTD Puskesmas Ela Hilir tahun 2023.Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju mengatakan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut perkara yang selama ini telah dilakukan, yaitu perkara Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPTD Puskesmas Ela Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju mengatakan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut perkara yang selama ini telah dilakukan, yaitu perkara Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPTD Puskesmas Ela Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023.
"Dimana dalam penyidikan kami, Spindik Nomor 05/01FD.107 Tahun 2024 tanggal 19 Juli 2024, Junto Nomor 05 Tahun 2024, tanggal 29 Oktober 2024. Dalam serangkaian kegiatan penyidik kami (penyidik) telah melakukan yaitu memeriksa, membuat berita acara pemeriksaan (BAP) serta telah memeriksa beberapa saksi dan melakukan penyitaan," ucap Siju.
BACA JUGA: HUT KORPRI ke-53, Puluhan Atlet Melawi Ikuti Turnamen PanahanSiju menambahkan, terhadap tindak lanjut dari perkara tersebut, setelah melakukan penyelidikan sejak akhir Juli 2024 sampai dengan Senin 11 November 2024, telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang kuat untuk membuktikan tentang terjadinya tindak pidana korupsi yaitu penggelapan dalam jabatan dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOK pada UPTD Puskesmas Ela Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2013.
"Adapun pihak-pihak harus diminta pertanggungpidananya yaitu ada dua tersangka, tersangka pertama berinisial OJM dan kemudian tersangka berinisial OPS, " ujar Siju.
Siju menyampaikan, modus operandi dari kedua tersangka dalam melakukan pengelapan adalah mengumpulkan buku rekening dan ATM bersama dengan nomor PIN pada tenaga kesehatan, dengan alasan untuk kepentingan perbaikan rekening terkait dengan adanya mainten dari pihak bank. Padahal tidak ada meinten dari pihak bank yang dimaksud.
Selanjutnya setelah dana BOK masuk ke rekening para tenaga kesehatan tanpa sepengetahuan dari tenaga kesehatan yang bersangkutan, dana dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka tidak sebagaimana mestinya.
"Yang mana semestinya dana BOK tersebut disalurkan dan digunakan untuk kepentingan atau kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2022, tanggal 29 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Non Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2023," jelas Siju.
BACA JUGA: Ketua Kwarcab Pramuka Melawi Lantik Pengurus Saka Wanabakti Masa Bakti 2024 - 2029Lanjut Siju, para tersangka dalam jabatannya disangka telah mengelapkan dana BOK UPTD Puskesmas Ela Hilir Kabupaten Melawi tahun 2023 dengan jumlah biaya kurang lebih Rp291 juta.
"Kepada dua orang tersangka, kami kenakan diduga melakukan pelanggaran Pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Qyat 1 ke 1 KUHP pidana," terang Siju.
Siju menyampaikan total ada 47 staff tenaga kesehatan pukesmas yang diminati buku rekening bank bersama nomor PIN oleh tersangka.
"Modusnya tadi, ATM Bank Bersama PIN nya mereka kumpulkan, setelah berhasil dikumpulkan, setelah itu uang ditarik oleh bendahara," lanjut Siju.
Dikatakan Siju, terkuaknya kasus ini sendiri berasal dari laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti, dari hasil penyelidikan kita menemukan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dan telah memenuhi dua alat bukti.
"Adapun dengan penetapan tersangka pada hari ini, kami tidak mempermasalahkan nilainya, tetapi ini lebih memberikan efek jera kepada penyelenggara Negara untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan uang negara," kata Siju.