PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, iPhone 16 adalah seri smartphone terbaru dari Apple yang resmi diluncurkan pada 9 September 2024. Pre-order untuk ponsel ini dimulai pada 13 September 2024, dan penjualannya secara global dilaksanakan pada 20 September 2024. Saat ini, iPhone 16 sudah tersedia di berbagai negara, termasuk negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Namun, di Indonesia, penjualan iPhone 16 masih belum bisa dilakukan karena Apple belum memenuhi sejumlah persyaratan investasi dan sertifikasi lokal yang diperlukan. Menurut laporan dari *Economy Times*, ada beberapa alasan di balik penundaan ini, termasuk komitmen investasi yang belum dipenuhi dan belum diselesaikannya proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang wajib dipenuhi untuk memasukkan produk ke pasar Indonesia. BACA JUGA:Tren Alat AI untuk Digital Marketing, Solusi Terbaru Bagi Profesional di Era Digital Apple sebelumnya telah berkomitmen untuk melakukan investasi sebesar 1,71 triliun rupiah di Indonesia sebagai salah satu syarat untuk menjual produk mereka secara resmi di pasar lokal. Namun, hingga saat ini, Apple baru memenuhi sekitar 1,48 triliun rupiah dari total komitmen tersebut, sehingga masih ada kekurangan sekitar 230 miliar rupiah. Kekurangan ini berdampak pada proses sertifikasi TKDN, yang merupakan persyaratan wajib untuk produk yang akan dijual di Indonesia. Sertifikasi TKDN mengharuskan produsen untuk memastikan bahwa sebagian komponen atau nilai tambah dari produk mereka diproduksi di dalam negeri. Saat ini, Apple belum mengajukan permohonan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16, sehingga perangkat tersebut belum dapat memperoleh izin resmi untuk dijual di Indonesia. BACA JUGA:Apa Itu Smart Home? Sistem Rumah Pintar dengan Beragam Fitur Menurut Menteri Perindustrian, tanpa pemenuhan komitmen investasi yang telah dijanjikan, sertifikasi TKDN dan izin penjualan resmi untuk iPhone 16 tidak dapat diberikan. Akibatnya, pemerintah Indonesia melarang penjualan resmi iPhone 16 di dalam negeri. Masyarakat pun diingatkan untuk tidak membeli perangkat tersebut dari luar negeri, karena menggunakan perangkat yang belum mendapatkan izin resmi di Indonesia dianggap ilegal. Selain itu, konsumen juga berisiko tidak mendapatkan dukungan layanan atau garansi resmi dari Apple di Indonesia.iPhone 16 Belum Masuk Indonesia? Ini Dia Alasan Dari Pemerinah!
Sabtu 09-11-2024,13:36 WIB
Reporter : Epry Barage
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Kategori :
Terkait
Sabtu 09-11-2024,13:36 WIB
iPhone 16 Belum Masuk Indonesia? Ini Dia Alasan Dari Pemerinah!
Jumat 26-04-2024,10:49 WIB
Terobosan! Dokter Ortopedi Brasil Gunakan Apple Vision Pro untuk Operasi Artroskopi Bahu
Jumat 19-04-2024,23:20 WIB
Cari Tahu Sekarang, Apakah Pelindung Kamera iPhone Malah Menyebabkan Kerusakan?
Rabu 17-04-2024,17:38 WIB
CEO Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara
Senin 18-03-2024,19:07 WIB
Revolutioner! Perplexity AI Berpotensi Geser Dominasi Google dalam Dunia Pencarian
Terpopuler
Selasa 30-09-2025,09:22 WIB
Dua Tahun Marianna Resort: Pesta Gemerlap di Tepi Danau Toba
Selasa 30-09-2025,14:01 WIB
Cara Buat QRIS, Syarat, dan Biayanya untuk Usaha
Selasa 30-09-2025,09:19 WIB
PTPP Renovasi Gedung Layanan Ibu & Anak RSCM KIARA Senilai Rp195,9 Miliar
Senin 29-09-2025,20:26 WIB
Bupati Sujiwo Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat Kubu Raya
Selasa 30-09-2025,08:38 WIB
WSBP Penuhi Kewajiban Pembayaran CFADS Tahap VI Sesuai Jadwal
Terkini
Selasa 30-09-2025,18:06 WIB
Disdukcapil Pontianak bersama Kejati dan Kejari Perkuat Pemenuhan Hak Anak
Selasa 30-09-2025,17:59 WIB
Edi Kamtono: Jalur Ekspor Langsung Perkuat Daya Saing Ekonomi Kota
Selasa 30-09-2025,17:48 WIB
Wako Edi Kamtono Ajak Lembaga Keagamaan Perkuat Toleransi
Selasa 30-09-2025,17:37 WIB
Menara Jakarta Office Tower: Perkantoran Premium di Pusat Kemayoran
Selasa 30-09-2025,17:33 WIB