PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, iPhone 16 adalah seri smartphone terbaru dari Apple yang resmi diluncurkan pada 9 September 2024. Pre-order untuk ponsel ini dimulai pada 13 September 2024, dan penjualannya secara global dilaksanakan pada 20 September 2024. Saat ini, iPhone 16 sudah tersedia di berbagai negara, termasuk negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Namun, di Indonesia, penjualan iPhone 16 masih belum bisa dilakukan karena Apple belum memenuhi sejumlah persyaratan investasi dan sertifikasi lokal yang diperlukan. Menurut laporan dari *Economy Times*, ada beberapa alasan di balik penundaan ini, termasuk komitmen investasi yang belum dipenuhi dan belum diselesaikannya proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang wajib dipenuhi untuk memasukkan produk ke pasar Indonesia. BACA JUGA:Tren Alat AI untuk Digital Marketing, Solusi Terbaru Bagi Profesional di Era Digital Apple sebelumnya telah berkomitmen untuk melakukan investasi sebesar 1,71 triliun rupiah di Indonesia sebagai salah satu syarat untuk menjual produk mereka secara resmi di pasar lokal. Namun, hingga saat ini, Apple baru memenuhi sekitar 1,48 triliun rupiah dari total komitmen tersebut, sehingga masih ada kekurangan sekitar 230 miliar rupiah. Kekurangan ini berdampak pada proses sertifikasi TKDN, yang merupakan persyaratan wajib untuk produk yang akan dijual di Indonesia. Sertifikasi TKDN mengharuskan produsen untuk memastikan bahwa sebagian komponen atau nilai tambah dari produk mereka diproduksi di dalam negeri. Saat ini, Apple belum mengajukan permohonan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16, sehingga perangkat tersebut belum dapat memperoleh izin resmi untuk dijual di Indonesia. BACA JUGA:Apa Itu Smart Home? Sistem Rumah Pintar dengan Beragam Fitur Menurut Menteri Perindustrian, tanpa pemenuhan komitmen investasi yang telah dijanjikan, sertifikasi TKDN dan izin penjualan resmi untuk iPhone 16 tidak dapat diberikan. Akibatnya, pemerintah Indonesia melarang penjualan resmi iPhone 16 di dalam negeri. Masyarakat pun diingatkan untuk tidak membeli perangkat tersebut dari luar negeri, karena menggunakan perangkat yang belum mendapatkan izin resmi di Indonesia dianggap ilegal. Selain itu, konsumen juga berisiko tidak mendapatkan dukungan layanan atau garansi resmi dari Apple di Indonesia.iPhone 16 Belum Masuk Indonesia? Ini Dia Alasan Dari Pemerinah!
Sabtu 09-11-2024,13:36 WIB
Reporter : Epry Barage
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Kategori :
Terkait
Sabtu 09-11-2024,13:36 WIB
iPhone 16 Belum Masuk Indonesia? Ini Dia Alasan Dari Pemerinah!
Jumat 26-04-2024,10:49 WIB
Terobosan! Dokter Ortopedi Brasil Gunakan Apple Vision Pro untuk Operasi Artroskopi Bahu
Jumat 19-04-2024,23:20 WIB
Cari Tahu Sekarang, Apakah Pelindung Kamera iPhone Malah Menyebabkan Kerusakan?
Rabu 17-04-2024,17:38 WIB
CEO Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara
Senin 18-03-2024,19:07 WIB
Revolutioner! Perplexity AI Berpotensi Geser Dominasi Google dalam Dunia Pencarian
Terpopuler
Selasa 25-02-2025,16:21 WIB
Kenapa Bisnis Perlu Menggunakan WhatsApp Business API?
Selasa 25-02-2025,15:50 WIB
Underpad Anjing Unicharm Pet: Jenis, Manfaat, dan Cara Menggunakannya
Selasa 25-02-2025,07:24 WIB
DPW APBMI Kalimantan Timur Bersinergi dengan Port Academy Gelar Diklat Foreman Bongkar Muat
Senin 24-02-2025,22:18 WIB
Mulai dari Duta Besar India di Indonesia Hingga Bos Jababeka Hadir di Roadshow Thermax
Selasa 25-02-2025,07:34 WIB
Dari Lapangan ke Layar: Ronaldinho Joget Samba di Iklan Shopee, Netizen Riuh!
Terkini
Selasa 25-02-2025,21:19 WIB
MAXY Academy dan Universitas Brawijaya Sukses Gelar Kuliah Tamu, Bimbing Mahasiswa Menjunjung Karir
Selasa 25-02-2025,18:47 WIB
Lebih Cepat dan Aman! Sribu Hadirkan Fitur Proyek Prioritas dan Pelepasan Hak Cipta
Selasa 25-02-2025,16:21 WIB
Kenapa Bisnis Perlu Menggunakan WhatsApp Business API?
Selasa 25-02-2025,15:50 WIB
Underpad Anjing Unicharm Pet: Jenis, Manfaat, dan Cara Menggunakannya
Selasa 25-02-2025,15:22 WIB