PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 2, Ria Norsan mempertanyakan alasan Cagub nomor urut 1, Sutarmidji menutup Unit Pemelihara Jalan dan Jembatan (UPJJ), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Taman Budaya dan UPT lainnya.
Padahal, menurut Norsan, keberadaan UPT tersebut dapat mempercepat pembangunan di Kalbar. Khusus UPJJ sendiri, penghapusan yang dilakukan dinilai menghambat pemeliharaan infrastruktur jalan yang telah dikerjakan.
"Sejak bapak menjadi gubernur banyak UPT dihapuskan salah satunya UPJJ. Sehingga dengan hal itu tak ada pemeliharaan," katanya, saat debat kandidat kedua, di Swiss Bell Hotel, Singkawang, Selasa 5 November 2024 malam.
Sementara untuk UPT Taman Budaya, penghapusan yang dilakukan itu, dianggap mempersempit ruang gerak seniman di Kalbar. Mereka disebut kehilangan tempat untuk berkreasi.
BACA JUGA:Tegang! Muda-Jakius Tanggapi Midji-Didi dan Norsan-Krisantus Terkait Penyediaan Air Bersih di Kalbar
"Dan banyak lagi UPT lain dihapuskan, ini padahal dapat mempercepat pembangunan kita," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sutarmidji berkilah penutupan itu dilakukan karena inefisiensi. Menurut Midji, kebijakan yang diambil tersebut guna menyelamatkan dari masalah hukum.
"Kita hapus kita satukan jadi binamarga, nomneklatur tetap ada. Bahkan capaiannya 30 persen meski diterpa covid. Masalah Taman Budaya, bukan menghilangkan tapi disatukan karena ada kementerian yang digabungkan," jawab Sutarmidji.
Terhadap pernyataan Sutarmidji itu, Norsan justru melihat dampak penghapusan UPJJ salah satunya adalah buruknya infrastruktur jalan provinsi di beberapa kabupaten dan kota.
BACA JUGA:Jaga Inflasi, Norsan Bakal Jamin Ketersediaan Sembako di Pasaran
"Kenyataan di lapangan, saya baru dari Kendawangan, serta jalan Teluk Batang-Sukadana yang sampai sekarang tak ada pemeliharaan," ujarnya.
Menurut Norsan, jika UPJJ tak dihapus, maka pembangunan akan bergerak lebih cepat. Maka itu ke depan, dia bersama pasangannya, Cawagub Krisantus Kurniawan akan membuka kembali UPT agar bisa berperan maksimal bagi masyarakat.