PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Edi Hasibuan selaku Pengamat kepolisian menilai langkah Polres Singkawang yang cepat memproses hukum anggota DPRD Kota Singkawang dengan inisial HA penuh dengan tanda tanya.
Hal tersebut langsung disampaikan oleh Edi saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadillan Negeri Singkawang.
Edi sendiri diketahui menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum HA atas kasus dugaan asusila anak di Bawah umur pada Rabu 23 Oktober 2024.
Praperadilan diajukan sebagai upaya tidak sahnya penetapan status tersangka terhahadap anggota DPRD Kota Singkawang tersebut.
Sidang dipimpin oleh hakim bernama Muhammad Mushashi dengan agenda pembuktian dari pemohon. Penasihat hukum menghadirkan pakar hukum pidana Prof Dr Mudzakkir dari FH UII dan Dr Edi Hasibuan pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta.
"Kami melihat penetapkan tersangka dalam kasus sarat dengan kejanggalan dan penuh misteri beserta indikasi kuat adanya kriminalisasi," kata Edi dikutip dari JPNN.
Edi mempertanyakan bagaimana mungkin ada laporan polisi model B dalam waktu dan hari yang sama langsung naik penyidikan tanpa lebih dahulu proses penyelidikan.
"Jelas dan nyata ini membingungkan padahal bukan perkara tertangkap tangan, sedangkan kasusnya sudah terjadi satu tahun sebelumnya," tambah Edi.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Melibatkan Anggota DPRD Singkawang Memasuki Tahapan Baru
Menurut Edi, sesuai dengan ilmu yang dimilikinya, proses hukum itu tentu harus mengikuti aturan yang ada, termasuk juga menjaga netralitas polri yang harus dilaksanakan oleh penyidik Polres Singkawang. Edi juga mengingatkan ketika kasus ini diproses dalam tahapan pemilu.
Edi menekankan penyidik harus sesuai prosedur dan menjaga netralitas Polri sesuai dengan telegram Kapolri no.1160/v/res/2023. Menurut Edi, profesionalitas itu sangat dibutuhkan untuk menghindari persepsi masyrakat yang tidak baik.
Disisi lain, Mudzakkir selaku Ahli Hukum Acara Pidana dalam persidangan praperadilan mengatakan proses penetapan tersangka yang dilakukan tidak dengan bukti yang berkualitas atau bukti primer, maka haruslah dinyatakan tidak sah menurut hukum.
"Terlebih apabila tahap Penyidikan tidak didahului dengan penyelidikan maka sudah pasti proses penyidikan tersebut menjadi tidak sah," jelas Mudzakkir.