PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Penunjukan Mayor Inf Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto memicu perdebatan di kalangan publik dan pemerhati hukum. Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), menyatakan bahwa Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari dinas militer untuk mengemban jabatan tersebut. Alasannya, posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) termasuk penugasan di luar struktur TNI AD.
"Ini adalah penugasan di luar struktur, jadi Mayor Teddy tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiun," jelas Wahyu saat konferensi pers, Senin 21 Oktober 2024. Wahyu juga menegaskan bahwa jabatan Seskab pada pemerintahan Prabowo-Gibran tidak setingkat menteri, sehingga jabatan ini dapat diisi oleh seorang prajurit aktif TNI. Menurutnya, struktur di bawah Sekretariat Negara, yang mencakup staf dan militer, memungkinkan posisi tersebut diisi oleh prajurit aktif. Namun, pernyataan tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menyebut pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet melanggar Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. BACA JUGA: Prabowo Gaet Luhut untuk Tata Kelola Ekonomi Digital, Apa Fokus Utamanya? "Ketentuan ini jelas, prajurit TNI hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mundur dari dinas militer. Mayor Teddy, sebagai prajurit aktif, tidak bisa langsung menjabat sebagai Seskab tanpa melanggar UU TNI," kata Halili, Selasa 22 Oktober 2024. seperti dikutip dari Kompas.com Halili juga menyoroti pernyataan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengatakan bahwa struktur Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), yang memungkinkan Mayor Teddy tetap aktif di dinas militer. Namun, Halili menegaskan bahwa perubahan struktur tersebut tidak mengubah status jabatan Seskab sebagai posisi sipil yang seharusnya tidak diisi oleh prajurit aktif. "Justifikasi perubahan struktur Seskab tidak otomatis membuat jabatan tersebut bisa diisi prajurit aktif. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang mengatur jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif," jelas Halili. Dalam UU TNI, lanjut Halili, hanya beberapa jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif tanpa harus pensiun dini, seperti di bidang pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, dan intelijen negara. Posisi Sekretaris Kabinet, menurutnya, tidak termasuk dalam ketentuan tersebut. BACA JUGA: Profil Maman Abdurrahman, Putra Daerah Terbaik Kalbar yang Dilantik Jadi Menteri UMKM Era Prabowo-Gibran "Penempatan Mayor Teddy di posisi Seskab mengabaikan semangat reformasi TNI yang telah diperjuangkan sejak 1998. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga merupakan kemunduran dari reformasi militer yang sudah lama kita capai," tegas Halili. Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy, atau memerintahkan yang bersangkutan mundur dari dinas aktif keprajuritan. Menurut Halili, tindakan ini penting demi menjaga integritas reformasi TNI dan mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, Halili mengkritik wacana revisi UU TNI yang beredar untuk mengakomodasi keputusan Presiden terkait penempatan prajurit di jabatan sipil. Hal ini, menurutnya, akan semakin memperkuat kekhawatiran banyak ahli tentang potensi autocratic legalism yang dapat mendorong kemunduran demokrasi di Indonesia. "Jika UU TNI diubah hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik sesaat, kita semakin melangkah mundur dalam menjaga demokrasi dan reformasi yang telah susah payah kita bangun," pungkas Halili.