PONTIANAKINFO.DISWAY.ID -Menyambut HUT Kota Pontianak yang ke-253 yang jatuh pada 23 Oktober 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak gelar Tari Jepin Massal yang akan dicatatkan pada Museum Rekor Indonesia (MURI) pada Minggu, 20 Oktober 2024 di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat.
Penutupan sebagian Jalan Ahmad Yani mulai dari simpang Pajak hingga simpang Mapolda Kalbar ini akan dilakukan mulai dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Bagi kendaraan yang akan menuju dan dari arah Bandara Supadio dapat melewati Jalan Ahmad Yani jalur kanan. Beberapa akses ke jalan Ahmad Yani juga akan dilakukan penutupan, antara lain Jalan Parit Haji Husin II, Jalan Sepakat II, Jalan Perdana, Jalan Sutoyo, Jalan M.T Hariyono, Jalan D.A Hadi dan Jalan Ahmad Marzuki.
Warga diarahkan untuk melewati jalur alternatif lain yaitu Jalan Sejahtera Sungai Raya Dalam, Jalan Padat Karya, Jalan Reformasi, Jalan Mitra Perdana dan Jalan Karya Baru.
BACA JUGA:Menjelang HUT ke-253, Pj Walikota Imbau Pasang Manggar dan Spanduk Hari Jadi Pontianak
Adapun ketentuan untuk Peserta Jepin agar memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut.
- Bagi peserta jepin massal diimbau untuk datang ke lokasi menggunakan kendaraan Roda 2 dan berboncengan.
- Kalau menggunakan Roda 4, Minimal Berisikan 3 Orang.
- Bagi pengguna jasa bandara penerbangan pagi hari diimbau untuk berangkat lebih awal dan memilih jalur alternatif.
- Bagi Warge yang ade di lokasi jepin, baik peserta maupun pedagang, wajib menjaga kebersihan Ruas Jalan untuk mempersingkat waktu saat penutupan jalan.