Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hingga Meninggal, Polresta: Sebanyak 31 Adegan!

Jumat 18-10-2024,08:49 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK -  Polresta Pontianak pada Kamis, 17 Oktober 2024 menggelar kegiatan rekonstruksi dari kasus penganiayaan anak di Bawah Umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kegiatan yang berlangsung di Komplek Raudah Indah, Jalan Parit Pangeran, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara turut dihadiri berbagai pihak terkait, serta kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Pontianak, KOMPOL Joko Sutriyatno dan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, KOMPOL  Antonius Trias Kuncorojati.

Dan juga beserta Unit Reserse Kriminal Polresta Pontianak yang bertindak lanjut sebagai pelaksana utama dalam kegiatan tersebut, mereka memiliki tugas dan peran untuk memperagakan kembali adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka dalam insiden penganiayaan tersebut.

Kegiatan rekonstruksi yang saat itu berlangsung jika mengundang partisipasi dari para pejabat utama (PJU) Polresta Pontianak, Kapolsek Pontianak Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum tersangka, serta sejumlah awal wartawan dan media.

BACA JUGA:Akibat Pengaruh Sabu, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung di Pontianak

Kegiatan ini kemudian dapat disaksikan oleh masyarakat sekitar dan keluarga korban yang ikut mengamati jalannya proses rekonstruksi.

Dalam proses rekonstruksi, diperagakan 31 adegan demi adegan yang menggambarkan cara rinci saat tersangka melakukan tindak pidana. Tujuannya hanya untuk mendapatkan gambaran jelas tentang peristiwa yang terjadi, dan juga menjadi salah satu bahan uji kebenaran dari keterangan tersangka maupun saksi.

Untuk itu, diharapkan dari rekonstruksi itu bisa mengungkap secara akurat apakah tersangka benar-benar pelaku dalam kasus tersebut.

Kategori :