Tiga Diduga Pelaku Penusukan Personel Polres Sintang Berhasil di Tangkap, Begini Kronologinya!

Senin 14-10-2024,13:50 WIB
Reporter : Sy. Nurul Hidayatullah
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, SINTANG - Unit Resmob Polres Sintang berhasil mengamankan tersangka kasus penusukan yang sempat terjadi di salah satu café yang berada di kawasan Hotel di Sintang, Minggu 13 Oktober 2024 dini hari.

Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, mengatakan pada kejadian itu korban dengan inisial BP (37) yang merupakan personel Polres Sintang ini mengalami luka tusuk pada lambung kiri dan bibir atas. 

“Korban ini merupakan personel kita yang bertugas di Polres Sintang, dari hasil pemeriksaan korban mengalami luka pada lambung kiri kurang lebih 5 cm dan bibir bagian atas yang tersayat sekitar 3 cm” Kata Kapolres.

BACA JUGA:Polisi Jadi Korban Penusukan di Jalan Lintas Melawi Sintang

“Kondisi korban sudah stabil dan saat ini masih dalam penanganan intensif medis.” Sambungnya.

Diungkapkan oleh Kapolres Sintang dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga tersangka yang masing-masing berinisial M (34), RA (22) dan AP (15).

Kronologi kejadian bermula pada saat korban yang memiliki usaha café meminta karyawannya untuk menutup cafenya, namun saat mulai menutup café tiba sekelompok pemuda berkisar 6 orang yang berkunjung dalam keadaan mabuk.

BACA JUGA:Kunjungan di Melawi, Dandim 1205 Sintang Pastikan Mediasi Berjalan Lancar Insiden di Tanah Pinoh

Korban meminta sekelompok pemuda tersebut untuk membubarkan diri mengingat café miliknya sudah akan tutup, mengingat dirinya tidak ingin melanggar jam malam.

Namun setelah diminta untuk bubar, salah seorang dari sekelompok pemuda ini merasa tidak terima sehingga menyebabkan terjadinya cekcok dan tak lama kemudian sekelompok pemuda tersebut membubarkan diri.

Berlanjut pukul 04.30 Wib tiba di Jalan Lintas Melawi, korban yang akan menuju kantor seketika dihadang oleh sekelompok pemuda yang sempat dibubarkan olehnya saat berada di kafe.

Keributan terjadi dan salah seorang pemuda melakukan penusukan terhadap korban dan harus di larikan ke rumah sakit. Menindaklanjuti kasus ini, Polres Sintang dengan sigap mengerahkan unit Resmob Polres Sintang yang dipimpin oleh Ipda Lazid Zaki Muchlas untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Digerebek di Kamar Hotel, Oknum Pejabat Disdik Melawi Ditemukan Sedang Asik Kumpul Kebo dengan Seorang Guru

Tak butuh waktu lama unit Resmob berhasil mengantongi identitas 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan penusukan dan 2 (dua) orang teman pelaku.

Adapun dalam kasus ini pelaku dapat dijerat dengan pasal 355 Ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP atau Pasal 354 Ayat 1 KUHP Jo pasal 56 KUHP atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kategori :