PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut IS (16) yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Siswi SMP berusia 13 tahun di Palembang yaitu AA yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Jaksa Hutamrin, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Palembang membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar kurang lebih selama empat jam, mulai dari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Dalam surat tuntutan tersebut, IS pada akhirnya terbukti melawan hukum bersama tiga rekannya yaitu MZ, NS dan AS. "Menuntut dan menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan dan melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Hutamrin, Selasa (8/10/2024). BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Isi dari surat tuntutan disebutkan jika IS dikenakan Pasal 76 D. IS dinyatakan sebagai otak dari pembunuhan dan pemerkosaan AA ini, sebanyak dua kali di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Sukarami, Palembang. "Terdakwa telah menimbulkan keresahaan dan kemarahan warga Palembang. Kemudian, ia juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata JPU. Pihak keluarga pelaku, yang diwakili oleh pengacaranya, Hermawan menyatakan jika ia akan mengajukan nota pembelaan terhadap kliennya itu. Karena menurutnya, dakwaan hakim dinilai terlalu memberatkan anak pelaku. "Bagi kami seharusnya JPU menuntut bebas klien kami," kata Hermawan ditemui usai sidang tuntutan. BACA JUGA: Proses Penahanan Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Sementara itu Zahra Amalia selaku tim kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris, sangat mengapresiasi tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Palembang. Menurutnya, tuntutan yang dibacakan hari ini sudah sangat sesuai dengan aturan UU yang mengatur tentang pidana anak. "Kita mengapresiasi tuntutan ini, tetapi kita berharap hakim dapat memberikan rasa keadilan sesuai dengan keinginan dari pihak keluarga korban," tuturnya. Zahra mengungkapkan, hingga selesainya sidang tuntutan, pihak pelaku masih enggan untuk meminta maaf kepada keluarga korban. Namun, ia mengungkapkan jika pihaknya tidak menunggu dan tidak berharap terhadap permohonan maaf tersebut. "Tapi kalau mereka (ABH) ingin meminta maaf maka pintu terbuka," kata Zahra. Menurut zahra, bahkan saat dibacakan tentang tuntutan mati IS pun tidak menangis. “Kami kan masuk di ujung persidangan, bahkan tadi hakim menanyakan apakah ada yang ingin disampaikan mumpung orang tua korban ada di dalam, tapi tidak ada merespons, mereka nggak menyampaikan permohonan maaf,” tutupnya.Sah Ditetapkan Bersalah hingga Dakwaan Hukuman Mati, Pihak Korban Pembunuhan Siswi SMP Enggan Minta Maaf!
Rabu 09-10-2024,22:35 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Siti Abnur Kamala
Tags : #viral
#siswa
#pendidikan
#pemerkosaan
#pembunuhan
#palembang
#kasus pembunuhan
#jpu
#hotman paris
#gsmp
Kategori :
Terkait
Sabtu 19-04-2025,13:52 WIB
Poltekkes Sumatera Selatan Hadirkan Pendidikan Kesehatan Berkualitas di Palembang
Rabu 25-12-2024,17:07 WIB
PAFI Kota Palembang: Dorong Kebiasaan Hidup Sehat di Masyarakat
Rabu 18-12-2024,12:21 WIB
Polresta Pontianak Ungkap Kasus Pembunuhan di Salah Satu Hotel Pontianak
Minggu 15-12-2024,15:02 WIB
Korban Pembunuhan di Salah Satu Hotel Pontianak Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku di Kalteng
Jumat 13-12-2024,23:16 WIB
PAFI Palembang Ajak Masyarakat Gunakan Obat dengan Tepat
Terpopuler
Sabtu 09-08-2025,09:11 WIB
BMKG Kalbar Rilis Peringatan Dini Cuaca 9–11 Agustus 2025
Sabtu 09-08-2025,08:06 WIB
BMKG Rilis Potensi Hujan Harian di Kalimantan Barat 9–15 Agustus 2025
Sabtu 09-08-2025,12:14 WIB
Mafia Tambang AS Rugikan Negara Rp144 Triliun, LI Bapan Kalbar Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum APH
Sabtu 09-08-2025,15:48 WIB
Honda DBL with Kopi Good Day 2025-2026 Dimulai Pulau Dewata yang Penuh Talenta
Sabtu 09-08-2025,14:51 WIB
Incar Pertumbuhan Wisata dan Ekonomi, Disporapar Pontianak Gandeng Pemuda Hidupkan Kawasan Makam Batu Layang
Terkini
Sabtu 09-08-2025,22:10 WIB
Muslim Ai Companion dari Indonesia Kini Telah Digunakan di 34 Negara
Sabtu 09-08-2025,21:10 WIB
Pelindo Multi Terminal Group Catat Kinerja Positif Semester I/2025, Trafik Barang Tumbuh Signifikan
Sabtu 09-08-2025,20:23 WIB
Bendungan Bulango Ulu Hampir Rampung, Siap Jadi Penopang Swasembada Pangan Gorontalo
Sabtu 09-08-2025,19:02 WIB
Kantor Impian yang Ramah Anggaran: Keunggulan 'Serviced Office' dan 'Virtual Office'
Sabtu 09-08-2025,18:26 WIB