PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut IS (16) yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Siswi SMP berusia 13 tahun di Palembang yaitu AA yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Jaksa Hutamrin, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Palembang membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar kurang lebih selama empat jam, mulai dari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Dalam surat tuntutan tersebut, IS pada akhirnya terbukti melawan hukum bersama tiga rekannya yaitu MZ, NS dan AS. "Menuntut dan menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan dan melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Hutamrin, Selasa (8/10/2024). BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Isi dari surat tuntutan disebutkan jika IS dikenakan Pasal 76 D. IS dinyatakan sebagai otak dari pembunuhan dan pemerkosaan AA ini, sebanyak dua kali di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Sukarami, Palembang. "Terdakwa telah menimbulkan keresahaan dan kemarahan warga Palembang. Kemudian, ia juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata JPU. Pihak keluarga pelaku, yang diwakili oleh pengacaranya, Hermawan menyatakan jika ia akan mengajukan nota pembelaan terhadap kliennya itu. Karena menurutnya, dakwaan hakim dinilai terlalu memberatkan anak pelaku. "Bagi kami seharusnya JPU menuntut bebas klien kami," kata Hermawan ditemui usai sidang tuntutan. BACA JUGA: Proses Penahanan Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Sementara itu Zahra Amalia selaku tim kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris, sangat mengapresiasi tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Palembang. Menurutnya, tuntutan yang dibacakan hari ini sudah sangat sesuai dengan aturan UU yang mengatur tentang pidana anak. "Kita mengapresiasi tuntutan ini, tetapi kita berharap hakim dapat memberikan rasa keadilan sesuai dengan keinginan dari pihak keluarga korban," tuturnya. Zahra mengungkapkan, hingga selesainya sidang tuntutan, pihak pelaku masih enggan untuk meminta maaf kepada keluarga korban. Namun, ia mengungkapkan jika pihaknya tidak menunggu dan tidak berharap terhadap permohonan maaf tersebut. "Tapi kalau mereka (ABH) ingin meminta maaf maka pintu terbuka," kata Zahra. Menurut zahra, bahkan saat dibacakan tentang tuntutan mati IS pun tidak menangis. “Kami kan masuk di ujung persidangan, bahkan tadi hakim menanyakan apakah ada yang ingin disampaikan mumpung orang tua korban ada di dalam, tapi tidak ada merespons, mereka nggak menyampaikan permohonan maaf,” tutupnya.Sah Ditetapkan Bersalah hingga Dakwaan Hukuman Mati, Pihak Korban Pembunuhan Siswi SMP Enggan Minta Maaf!
Rabu 09-10-2024,22:35 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Siti Abnur Kamala
Tags : #viral
#siswa
#pendidikan
#pemerkosaan
#pembunuhan
#palembang
#kasus pembunuhan
#jpu
#hotman paris
#gsmp
Kategori :
Terkait
Sabtu 19-04-2025,13:52 WIB
Poltekkes Sumatera Selatan Hadirkan Pendidikan Kesehatan Berkualitas di Palembang
Rabu 25-12-2024,17:07 WIB
PAFI Kota Palembang: Dorong Kebiasaan Hidup Sehat di Masyarakat
Rabu 18-12-2024,12:21 WIB
Polresta Pontianak Ungkap Kasus Pembunuhan di Salah Satu Hotel Pontianak
Minggu 15-12-2024,15:02 WIB
Korban Pembunuhan di Salah Satu Hotel Pontianak Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku di Kalteng
Jumat 13-12-2024,23:16 WIB
PAFI Palembang Ajak Masyarakat Gunakan Obat dengan Tepat
Terpopuler
Jumat 19-09-2025,14:50 WIB
Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa
Jumat 19-09-2025,09:19 WIB
BMKG Kalbar Rilis Peringatan Dini Cuaca 19–21 September 2025
Jumat 19-09-2025,10:37 WIB
Pontianak Optimis Juara Umum, 22 Peserta Lolos Final MTQ XXXIII Kalbar
Jumat 19-09-2025,10:35 WIB
Pemkot Pontianak Gelar Gotong Royong Massal Serentak Peringati World Cleanup Day 2025
Jumat 19-09-2025,13:11 WIB
Bupati Sujiwo Resmikan Pembangunan Bundaran Gaforaya dan Pedestrian di Kubu Raya
Terkini
Jumat 19-09-2025,23:13 WIB
KAI Logistik Bangun Gudang Modern Seluas 1.451 m² di Cirebon: Perkuat Rantai Pasok dan Logistik Hijau
Jumat 19-09-2025,14:50 WIB
Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa
Jumat 19-09-2025,13:11 WIB
Bupati Sujiwo Resmikan Pembangunan Bundaran Gaforaya dan Pedestrian di Kubu Raya
Jumat 19-09-2025,13:07 WIB
Wakil Bupati Kubu Raya Motivasi Kafilah di MTQ XXXIII Kalbar, Siapkan Bonus dan Umrah
Jumat 19-09-2025,13:04 WIB