PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut IS (16) yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Siswi SMP berusia 13 tahun di Palembang yaitu AA yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Jaksa Hutamrin, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Palembang membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar kurang lebih selama empat jam, mulai dari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Dalam surat tuntutan tersebut, IS pada akhirnya terbukti melawan hukum bersama tiga rekannya yaitu MZ, NS dan AS. "Menuntut dan menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan dan melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Hutamrin, Selasa (8/10/2024). BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Isi dari surat tuntutan disebutkan jika IS dikenakan Pasal 76 D. IS dinyatakan sebagai otak dari pembunuhan dan pemerkosaan AA ini, sebanyak dua kali di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Sukarami, Palembang. "Terdakwa telah menimbulkan keresahaan dan kemarahan warga Palembang. Kemudian, ia juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata JPU. Pihak keluarga pelaku, yang diwakili oleh pengacaranya, Hermawan menyatakan jika ia akan mengajukan nota pembelaan terhadap kliennya itu. Karena menurutnya, dakwaan hakim dinilai terlalu memberatkan anak pelaku. "Bagi kami seharusnya JPU menuntut bebas klien kami," kata Hermawan ditemui usai sidang tuntutan. BACA JUGA: Proses Penahanan Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Sementara itu Zahra Amalia selaku tim kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris, sangat mengapresiasi tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Palembang. Menurutnya, tuntutan yang dibacakan hari ini sudah sangat sesuai dengan aturan UU yang mengatur tentang pidana anak. "Kita mengapresiasi tuntutan ini, tetapi kita berharap hakim dapat memberikan rasa keadilan sesuai dengan keinginan dari pihak keluarga korban," tuturnya. Zahra mengungkapkan, hingga selesainya sidang tuntutan, pihak pelaku masih enggan untuk meminta maaf kepada keluarga korban. Namun, ia mengungkapkan jika pihaknya tidak menunggu dan tidak berharap terhadap permohonan maaf tersebut. "Tapi kalau mereka (ABH) ingin meminta maaf maka pintu terbuka," kata Zahra. Menurut zahra, bahkan saat dibacakan tentang tuntutan mati IS pun tidak menangis. “Kami kan masuk di ujung persidangan, bahkan tadi hakim menanyakan apakah ada yang ingin disampaikan mumpung orang tua korban ada di dalam, tapi tidak ada merespons, mereka nggak menyampaikan permohonan maaf,” tutupnya.Sah Ditetapkan Bersalah hingga Dakwaan Hukuman Mati, Pihak Korban Pembunuhan Siswi SMP Enggan Minta Maaf!
Rabu 09-10-2024,22:35 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Siti Abnur Kamala
Tags : #viral
#siswa
#pendidikan
#pemerkosaan
#pembunuhan
#palembang
#kasus pembunuhan
#jpu
#hotman paris
#gsmp
Kategori :
Terkait
Senin 09-12-2024,17:08 WIB
Dua Orang Pria Diamankan Akibat 'Menggilir' Anak Dibawah Umur
Rabu 06-11-2024,11:56 WIB
Pemecahan Masalah Tewasnya Ibu dan Anak di Kontrakan Depok Masih Belum Ditemukan
Selasa 22-10-2024,12:57 WIB
Kantongi Identitas, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Kamar Kos Semarang
Sabtu 21-09-2024,13:12 WIB
Kronologi Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Terpopuler
Rabu 11-12-2024,11:24 WIB
Apa Yang Terjadi Jika Anda Tidak Memiliki Sertifikat PSE? Risiko bagi Bisnis yang Tidak Patuh
Rabu 11-12-2024,08:53 WIB
Indonesia vs Laos: Head to Head, Jadwal, Prediksi Starting Line Up Piala AFF 2024
Rabu 11-12-2024,13:56 WIB
Berikut Cara Daftar dan Cek NIK KTP, Agar jadi Penerima Dana Bansos 2024
Rabu 11-12-2024,12:28 WIB
Tips Agar Nilai Gadai Tas Mewah Menjadi Maksimal
Rabu 11-12-2024,08:20 WIB
Hasil Lengkap Pertandingan Liga Champions Dini Hari, Liverpool jadi Tim Pertama Lolos 16 Besar
Terkini
Rabu 11-12-2024,22:46 WIB
BINUS @Medan Usung Konsep Global Digitalpreneur Campus untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Rabu 11-12-2024,20:43 WIB
Industrial Festival 2024: Menginspirasi Generasi Muda Menuju Masa Depan Industri Digital
Rabu 11-12-2024,20:30 WIB
Meningkatkan Perekonomian Lokal, Gokomodo Apresiasi Agen Berprestasi di Kalimantan Barat
Rabu 11-12-2024,18:15 WIB