PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut IS (16) yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Siswi SMP berusia 13 tahun di Palembang yaitu AA yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Jaksa Hutamrin, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Palembang membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar kurang lebih selama empat jam, mulai dari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Dalam surat tuntutan tersebut, IS pada akhirnya terbukti melawan hukum bersama tiga rekannya yaitu MZ, NS dan AS. "Menuntut dan menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan dan melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Hutamrin, Selasa (8/10/2024). BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Isi dari surat tuntutan disebutkan jika IS dikenakan Pasal 76 D. IS dinyatakan sebagai otak dari pembunuhan dan pemerkosaan AA ini, sebanyak dua kali di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Sukarami, Palembang. "Terdakwa telah menimbulkan keresahaan dan kemarahan warga Palembang. Kemudian, ia juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata JPU. Pihak keluarga pelaku, yang diwakili oleh pengacaranya, Hermawan menyatakan jika ia akan mengajukan nota pembelaan terhadap kliennya itu. Karena menurutnya, dakwaan hakim dinilai terlalu memberatkan anak pelaku. "Bagi kami seharusnya JPU menuntut bebas klien kami," kata Hermawan ditemui usai sidang tuntutan. BACA JUGA: Proses Penahanan Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Sementara itu Zahra Amalia selaku tim kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris, sangat mengapresiasi tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Palembang. Menurutnya, tuntutan yang dibacakan hari ini sudah sangat sesuai dengan aturan UU yang mengatur tentang pidana anak. "Kita mengapresiasi tuntutan ini, tetapi kita berharap hakim dapat memberikan rasa keadilan sesuai dengan keinginan dari pihak keluarga korban," tuturnya. Zahra mengungkapkan, hingga selesainya sidang tuntutan, pihak pelaku masih enggan untuk meminta maaf kepada keluarga korban. Namun, ia mengungkapkan jika pihaknya tidak menunggu dan tidak berharap terhadap permohonan maaf tersebut. "Tapi kalau mereka (ABH) ingin meminta maaf maka pintu terbuka," kata Zahra. Menurut zahra, bahkan saat dibacakan tentang tuntutan mati IS pun tidak menangis. “Kami kan masuk di ujung persidangan, bahkan tadi hakim menanyakan apakah ada yang ingin disampaikan mumpung orang tua korban ada di dalam, tapi tidak ada merespons, mereka nggak menyampaikan permohonan maaf,” tutupnya.Sah Ditetapkan Bersalah hingga Dakwaan Hukuman Mati, Pihak Korban Pembunuhan Siswi SMP Enggan Minta Maaf!
Rabu 09-10-2024,22:35 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Siti Abnur Kamala
Tags : #viral
#siswa
#pendidikan
#pemerkosaan
#pembunuhan
#palembang
#kasus pembunuhan
#jpu
#hotman paris
#gsmp
Kategori :
Terkait
Sabtu 21-09-2024,13:12 WIB
Kronologi Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Jumat 20-09-2024,13:39 WIB
Proses Penahanan Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Jumat 20-09-2024,13:36 WIB
Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Berhasil Diamankan
Minggu 08-09-2024,11:04 WIB
Terungkap! Motif Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswa SMP di Palembang : Nonton Film Porno
Terpopuler
Jumat 18-10-2024,08:47 WIB
Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat Kabupaten Mempawah Hari Ini, 18 Oktober 2024
Jumat 18-10-2024,11:28 WIB
Operasi Zebra Kapuas 2024 Polres Kubu Raya : Pendekatan Preemtif dan Humanis Utamakan Edukasi
Jumat 18-10-2024,08:49 WIB
Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hingga Meninggal, Polresta: Sebanyak 31 Adegan!
Jumat 18-10-2024,09:45 WIB
Muda-Jakius Menyapa Warga Sambas, Berikut Jadwal Lengkapnya!
Jumat 18-10-2024,15:06 WIB
KPU Kota Singkawang Akan Gelar Debat Pilwako di Jakarta, Bagaimana Tanggapan 3 Tim Paslon?
Terkini
Jumat 18-10-2024,21:57 WIB
Dorong UMKM, Krisantus Kurniawan : Bank Kalbar Harus Jemput Bola untuk Majukan Usaha Kecil
Jumat 18-10-2024,21:50 WIB
HUT Khoi San Pak Kung, Norsan Sampaikan Pesan Persatuan untuk Bangun Pontianak
Jumat 18-10-2024,19:37 WIB
Top Pemain dan Tim E-sports Mobile Legends di Indonesia
Jumat 18-10-2024,18:54 WIB
Norsan Ajak Makmurkan Masjid untuk Memadukan Kekuatan Umat
Jumat 18-10-2024,17:47 WIB