PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut IS (16) yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Siswi SMP berusia 13 tahun di Palembang yaitu AA yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Jaksa Hutamrin, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Palembang membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar kurang lebih selama empat jam, mulai dari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Dalam surat tuntutan tersebut, IS pada akhirnya terbukti melawan hukum bersama tiga rekannya yaitu MZ, NS dan AS. "Menuntut dan menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan dan melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Hutamrin, Selasa (8/10/2024). BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Isi dari surat tuntutan disebutkan jika IS dikenakan Pasal 76 D. IS dinyatakan sebagai otak dari pembunuhan dan pemerkosaan AA ini, sebanyak dua kali di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Sukarami, Palembang. "Terdakwa telah menimbulkan keresahaan dan kemarahan warga Palembang. Kemudian, ia juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata JPU. Pihak keluarga pelaku, yang diwakili oleh pengacaranya, Hermawan menyatakan jika ia akan mengajukan nota pembelaan terhadap kliennya itu. Karena menurutnya, dakwaan hakim dinilai terlalu memberatkan anak pelaku. "Bagi kami seharusnya JPU menuntut bebas klien kami," kata Hermawan ditemui usai sidang tuntutan. BACA JUGA: Proses Penahanan Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Sementara itu Zahra Amalia selaku tim kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris, sangat mengapresiasi tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Palembang. Menurutnya, tuntutan yang dibacakan hari ini sudah sangat sesuai dengan aturan UU yang mengatur tentang pidana anak. "Kita mengapresiasi tuntutan ini, tetapi kita berharap hakim dapat memberikan rasa keadilan sesuai dengan keinginan dari pihak keluarga korban," tuturnya. Zahra mengungkapkan, hingga selesainya sidang tuntutan, pihak pelaku masih enggan untuk meminta maaf kepada keluarga korban. Namun, ia mengungkapkan jika pihaknya tidak menunggu dan tidak berharap terhadap permohonan maaf tersebut. "Tapi kalau mereka (ABH) ingin meminta maaf maka pintu terbuka," kata Zahra. Menurut zahra, bahkan saat dibacakan tentang tuntutan mati IS pun tidak menangis. “Kami kan masuk di ujung persidangan, bahkan tadi hakim menanyakan apakah ada yang ingin disampaikan mumpung orang tua korban ada di dalam, tapi tidak ada merespons, mereka nggak menyampaikan permohonan maaf,” tutupnya.Sah Ditetapkan Bersalah hingga Dakwaan Hukuman Mati, Pihak Korban Pembunuhan Siswi SMP Enggan Minta Maaf!
Rabu 09-10-2024,22:35 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Siti Abnur Kamala
Tags : #viral
#siswa
#pendidikan
#pemerkosaan
#pembunuhan
#palembang
#kasus pembunuhan
#jpu
#hotman paris
#gsmp
Kategori :
Terkait
Rabu 25-12-2024,17:07 WIB
PAFI Kota Palembang: Dorong Kebiasaan Hidup Sehat di Masyarakat
Rabu 18-12-2024,12:21 WIB
Polresta Pontianak Ungkap Kasus Pembunuhan di Salah Satu Hotel Pontianak
Minggu 15-12-2024,15:02 WIB
Korban Pembunuhan di Salah Satu Hotel Pontianak Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku di Kalteng
Jumat 13-12-2024,23:16 WIB
PAFI Palembang Ajak Masyarakat Gunakan Obat dengan Tepat
Senin 09-12-2024,17:08 WIB
Dua Orang Pria Diamankan Akibat 'Menggilir' Anak Dibawah Umur
Terpopuler
Senin 03-03-2025,21:09 WIB
BMKG Kalbar Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem dan Pasang Air Laut Tinggi, 3 - 9 Maret 2025
Senin 03-03-2025,18:14 WIB
Energy Academy Luncurkan 12 Program Bersertifikasi BNSP untuk Sektor Pertambangan, Migas, dan Lingkungan
Senin 03-03-2025,09:06 WIB
BMKG Kalimantan Barat Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Tiga Hari ke Depan, 3 - 5 Maret 2025
Senin 03-03-2025,21:09 WIB
Kwitansi Pembayaran Mobil: Isi, Contoh, Hingga Cara Menulisnya
Senin 03-03-2025,08:57 WIB
BMKG Rilis Potensi Hujan Harian di Kalimantan Barat Seminggu ke Depan, 3 - 9 Maret 2025
Terkini
Selasa 04-03-2025,02:45 WIB
Iky Kabah Diamankan Untuk Dimintai Keterangan oleh Polda Kalbar, Ditahan?
Senin 03-03-2025,23:08 WIB
Proyek PTPP, Pembangunan Terminal Kalibaru Tahap 1B di Pelabuhan Tanjung Priok Capai 75%
Senin 03-03-2025,22:25 WIB
Onix Meluncurkan Tiga Parfum Baru yang Terinspirasi dari Istilah Viral 2025
Senin 03-03-2025,21:42 WIB
Webinar Green Skilling #14 Bahas Peran Sertifikasi dalam Bisnis Berkelanjutan
Senin 03-03-2025,21:09 WIB