PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Wakil Komandan Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Fritz Edward Siregar, menyerukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera mengambil tindakan terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, pada Minggu, 28 Januari 2024, Fritz menyampaikan bahwa temuan dugaan pelanggaran tersebut menunjukkan indikasi adanya kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Fritz mengingatkan para penyelenggara pemilu tentang hukuman pidana penjara yang dapat dikenakan jika terbukti melakukan kecurangan, sesuai dengan Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu yang menyebutkan tindakan perusakan kertas suara secara masif.
Lebih lanjut, Fritz meminta KPU dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menyoroti dua penanganan yang dapat dilakukan, yaitu penggantian secara etika dan pengusutan pidana oleh Bawaslu Jawa Timur.
Himbauan juga disampaikan kepada KPU agar memastikan bahwa Pemilu berlangsung netral, jujur, dan adil. Fritz menegaskan perlunya tindakan tegas untuk menjaga integritas Pemilu dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selain itu, TKN Prabowo-Gibran melaporkan temuan dugaan kecurangan di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Di Jawa Tengah, Habiburokhman, anggota TKN, merinci informasi terkait pertemuan petinggi partai yang membahas kecurangan dengan merusak surat suara pemilih Prabowo-Gibran dan partai tertentu.
Di Jawa Tengah, ditemukan bukti indikasi kecurangan dalam acara konsolidasi dan Training of Trainers (TOT) petugas PPK dan PPS di Kabupaten Jember pada 22 Januari 2024. TKN berkomitmen untuk melaporkan hal ini secara formal ke Bawaslu.***