Penganiayaan Seorang Anak Terhadap Ibu Kandung di Makassar, Berikut Kronologi dan Faktanya!

Rabu 25-09-2024,10:14 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Terjadi kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandung terhadap ibu kandungnya di Jl. Tinumbu Lr. 148 C Kel. Layang Kecamatan Bontoala Kota Makassar, pada Selasa 24 September 2024 pukul 17.20 WITA.

Peristiwa penganiayaan pemarangan tersebut dilakukan oleh seorang anak bernama Sarniaty  (39 Tahun) terhadap seorang wanita paruh baya atas nama Siti Syamsiah (64 tahun) yang merupakan ibu kandung dari anak tersebut.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka patah tulang pada pergelangan tangan kiri, patah tulang pada siku sebelah kanan, luka terbuka pada pipi kiri sampai ke telinga, luka terbuka pada bagian jidat, dua luka terbuka pada lengan sebelah kanan. Korban sekarang sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit Angkatan Laut Makassar.

Diketahui setelah mendapat info, sekitar pukul 17.25 WITA anggota Polsek Bontoala yang dipimpin Kapolsek Bontoala langsung mendatangi TKP dimana penganiayaan terjadi.

BACA JUGA:Mobil Pick Up Bermuatan Sofa Terbakar Hangus di Jalan Peniraman Mempawah, Kerugian Mencapai Rp90 Juta!

Saat di TKP anggota langsung mengamankan pelaku dan barang bukti 1 bilah parang dan membawa korban ke Rumah Sakit Angkatan Laut Makassar.

Dari keterangan korban, dia menjelaskan bahwa dia menegur anaknya yang merupakan pelaku untuk melakukan satu pekerjaan rumah yaitu membersihkan rumah namun pelaku yang mengalami gangguan jiwa tidak menerima teguran korban.

Menurut keterangan Hakim yang merupakan ayah pelaku menjelaskan bahwa pelaku merupakan anak kandung pertamanya yang sudah lama mengalami gangguan jiwa dan seringkali marah dan mengamuk di dalam rumah sehingga Ybs dan istrinya (korban) selalu mengalah kepada anaknya.

Kategori :