PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang 2024.
Acara ini berlangsung di Hotel Mahkota Singkawang pada hari Senin, 23 September 2024 pukul 15.00 WIB. Acara ini merupakan acara lanjutan setelah KPU Singkawang menggelar Kegiatan pencabutan undi nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang 2024.
Pantauan Pontianak Disway, pada Senin 23 September pukul 15.40 WIB. Awalnya acara yang diselenggarakan berjalan dengan lancar, namun saat menuju penghujung acara yaitu pembagian piagam deklarasi kampanye damai, kejadian yang tidak enak dilihat terjadi.
Diketahui piagam berbingkai yang diserahkan oleh pihak KPU Kota Singkawang ke para pihak salah satu paslon yang menerima piagam melakukan protes langsung kepada KPU, karena beranggapan KPU Kota Singkawang tidak adil lantaran piagam berbingkai yang diterimanya berbeda warna dengan piagam deklarasi yang diterima pasangan calon lain.
Kedua paslon saat hampir cekcok dalam kegiatan Deklarasi Kampanye Damai di Hotel Mahkota Singkawang, Senin 23 September 2024-Pontianak Disway-Wa
Adapun pasangan nomor urut 3, yaitu Andi Syarif - Yunita terkait masalah perbedaan warna plakat piagam deklarasi damai yang diterima pasangan nomor urut 2, yaitu Tjhai Chui Mie - Muhammadin.
Khairul Abror selaku Ketua KPU Kota Singkawang sendiri memberikan klarifikasi bahwa tidak ada unsur untuk pembedaan dalam perlakukan kepada para pasangan calon.
"Pada kegiatan Deklarasi Kampanye Damai, sempat terjadi sedikit kericuhan. Imbas dari piagam berbingkai yang diserahkan oleh KPU Kota Singkawang ke para pihak. Salah satu pasangan calon yang menerima piagam protes kepada KPU, beranggapan KPU Kota Singkawang tidak adil lantaran piagam berbingkai yang diterimanya berbeda warna dengan piagam deklarasi yang diterima pasangan calon lain," katanya dikutip dari WartaPontianak.
Klarifikasi KPU Singkawang via Siaran Pers
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menyatakan bahwa tidak ada unsur ketidakadilan bagi para pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota saat pembagian piagam deklarasi kampanye damai pada kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024, di Hotel Mahkota Singkawang, Senin 23 September 2024.
Pada kegiatan Deklarasi Kampanye Damai, sempat terjadi sedikit kericuhan. Imbas dari piagam berbingkai yang diserahkan oleh KPU Kota Singkawang ke para pihak. Salah satu pasangan calon yang menerima piagam protes kepada KPU, beranggapan KPU Kota Singkawang tidak adil lantaran piagam berbingkai yang diterimanya berbeda warna dengan piagam deklarasi yang diterima pasangan calon lain.
KPU Kota Singkawang menjelaskan bahwa tidak ada unsur untuk pembedaan dalam perlakukan kepada para pasangan calon. Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Singkawang sesungguhnya kegiatan yang melibatkan sejumlah pihak. Dan dalam pembagian piagam tersebut, para pihak seluruhnya menerima piagam.
Para pihak tersebut antara lain pasangan calon beserta masing-masing tim pelaksana kampanye, Pj Walikota, Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Kejaksaan, Komandan Kodim, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh pihak yang bertanda tangan menerima piagam. Dikarenakan keterbatasan dalam pemesanan bingkai berwarna, pihak KPU Kota Singkawang hanya dapat memesan dua jenis warna yang dinilai netral yaitu warna gold dan putih silver. Sehingga para pihak yang menerima piagam berbingkai itu berbeda warna.
Dengan klarifikasi ini, KPU Kota Singkawang menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman dari kejadian tersebut.