KPU Singkawang Menetapkan 172.118 Daftar Pemilih Tetap

Minggu 22-09-2024,11:23 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kota Singkawang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Hotel Mahkota Singkawang pada Jumat 20 September 2024.

“Penetapan DPT tingkat Kota Singkawang sejumlah 172.118 pemilih. Tersebar di 5 kecamatan, 26 kelurahan,” kata Umar Faruq selaku Anggota KPU Kota Singkawang.

Umar sendiri merincikan jumlah DPT yang terdiri dari 86.711 pemilih laki-laki dan 85.407 pemilih perempuan. Untuk tempat pemungutan suara (TPS), sejumlah 327 TPS.

“TPS reguler sejumlah 323 TPS, dan terdapat 4 TPS di lokasi khusus yang berlokasi di RSJ Provinsi Kalimantan Barat di Kelurahan Bagak Sahwa, dan Lapas Kelas II B di Kelurahan Sedau,” kata Umar.

BACA JUGA:KPU Kota Singkawang Open Rekrutmen KPPS, Ini Dia Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

Umar juga menjelaskan setelah penetapan tingkat KPU Kabupaten/Kota selanjutnya DPT akan ditetapkan di tingkat provinsi.

”DPT yang telah ditetapkan akan diumumkan di tempat-tempat umum,” jelasnya.

Setelah melakukan kegiatan penetapan DPT, tahapan penyusunan daftar dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih pindahan.

BACA JUGA:Sosialisasi Raperda di Kantor Walikota Singkawang, Membahas Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW

“Pemilih pindahan ini adalah pemilih yang pada saat hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak memilihnya di TPS di mana ia terdftatr, namun menggunakan hak memilihnya di TPS lain. Terakhir layanan pindah memilih pada 20 November 2024,” tutupnya.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kota Singkawang dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu, lembaga pemantau, awak media, dan PPK di 5 kecamatan se-Singkawang.

Kategori :