PONTIANAINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Beberapa waktu belakangan sempat santer dan menghebohkan media sosial saat ini, yaitu tentang Nikita Mirzani yang melaporkan VA atau Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini diduga lantaran Nikita Mirzani tak terima jika anaknya, Laura Meizani atau Lolly, menjadi korban. Menurut dari keterangan yang disampaikan Nikita terkait laporannya, Lolly diduga dua kali melakukan aborsi hal tersebut berdasarkan karena arahan Vadel Badjideh. Untuk itu kasus ini juga berkaitan dengan persetubuhan anak di bawah umur.
Minggu depan, proses itu harus kita ikutin, yang jelas Niki sudah marah dan sudah lapor polisi. Itu wujud dari seorang ibu kalau sudah marah jika anaknya diperlakukan seperti itu ya seperti ini akibatnya. Marah bangetlah, itu kan anak kandungnya," ujar Fachmi Bachmid selaku pengacara dari NM saat dihubungi, Minggu 15 September 2024. Lebih lanjut, Fachmi menjelaskan jika Nikita Mirzani meminta terhadap Vadel Badjideh dengan ancaman laporan itu minimal penjara 5 tahun. "Artinya, minimal ditahan orang 5 tahun jadi tidak ada kurang dari 5 tahun karena Undang-Undangnya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Ya disuruh nikmatin saja nanti kalau di penjara," ucap Fachmi Bachmid. BACA JUGA:Perkelahian Maut di Desa Langan Melawi, Satu Orang Tewas Dibacok Parang Adapun laporan Nikita Mirzani tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Tak lupa turut disertakan dalam laporan Nikita Mirzani, bukti foto serta saksi yang diajukan untuk memperkuat aduannya. "Bukti ada foto, ada saksi yang diajukan 3 orang. Itu semua nanti dijadwalkan untuk dimintai keterangan di penyidik," ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Sampai saat ini masih belum dijelaskan secara detail tentang pasal apa saja yang dikenakan oleh Nikita Mirzani terhadap VA. Namun, salah satunya pasal yang disampaikan mengacu pada ketentuan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. "Pasalnya itu di 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak," ucap Nurma Dewi.Naik Pitam! Nikita Mirzani Laporkan Pacar Anaknya Terkait Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Senin 16-09-2024,13:46 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Kategori :
Terkait
Jumat 20-09-2024,14:31 WIB
Hasil Visum Lolly Keluar, Tanggapan Nikita Mirzani : Pelajaran Untuk Semua Anak-Anak
Jumat 20-09-2024,14:16 WIB
Pasca Penjemputan Paksa Lolly Oleh Nikita Mirzani, Begini Kondisi Lolly Sekarang
Senin 16-09-2024,13:46 WIB
Naik Pitam! Nikita Mirzani Laporkan Pacar Anaknya Terkait Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Minggu 30-06-2024,16:55 WIB
Geger! Nikita Mirzani Intervensi Soal Isu Putusnya Ayu Ting Ting dengan Fardhana, Bukan Salah Ayu
Jumat 19-04-2024,12:46 WIB
Nikita Mirzani Ungkap Putus dengan Mantan Kekasihnya, Kekerasan Jadi Alasan, KDRT?
Terpopuler
Minggu 12-10-2025,08:36 WIB
BMKG Rilis Potensi Hujan Harian di Kalimantan Barat 12–18 Oktober 2025
Minggu 12-10-2025,08:38 WIB
BMKG Kalbar Rilis Peringatan Dini Cuaca 12–14 Oktober 2025
Minggu 12-10-2025,13:42 WIB
BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue
Minggu 12-10-2025,08:41 WIB
Duta GenRe Kota Pontianak Bangun Karakter Positif Remaja Menuju Indonesia Emas 2045
Minggu 12-10-2025,17:29 WIB
Pemkot Salurkan Bantuan Alat Damkar dan Perlengkapan Posyandu di Pontianak Utara
Terkini
Senin 13-10-2025,01:23 WIB
Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan
Minggu 12-10-2025,22:14 WIB
BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI
Minggu 12-10-2025,22:14 WIB
Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan
Minggu 12-10-2025,22:13 WIB
WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan
Minggu 12-10-2025,22:13 WIB