PONTIANAINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Dalam beberapa hari belakangan kota Pontianak sedang marak dan mencuatnya pemberitaan tentang korban tali layangan yang berseliweran di sosial media.
Tak hanya itu, sejumlah korban tali layangan ini tak hanya terjadi dibeberapa titik lokasi jalan kecil namun jalan seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Sultan Hamid, dan jalan besar lainnya juga tak luput dari tajamnya goresan benang layangan tersebut. Hal itu juga membuat banyak masyarakat yang menjadi takut dan menjadi was-was dalam berkendara. Menyikapi hal ini banyak masyarakat yang menyampaikan harapannya agar pihak terkait segera melakukan tindakan nyata. BACA JUGA: Terkandung Banyak Makna, Ini Dia Beberapa Julukan Kota Pontianak! "Kami sangat berharap agar Satpol PP atau aparat kepolisian agar rutin merazia dan memberikan tindakan kepada para pemain layangan ini, serta memberikan sanksi yang tegas sehingga mereka jera dan berhenti memainkan layangan," ungkap salah satu pengguna jalan saat ditemui oleh tim PontianakInfo.disway.id Bahkan, selain memakan korban, tali layangan juga dapat menyebabkan gangguan pada jaringan PLN. "Tali layangan ini dapat dinyatakan sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan memakan korban. Namun tak hanya itu, tali layangan juga mengganggu kabel-kabel listrik," tuturnya. BACA JUGA: Berapa Jam Perjalanan Dari Pontianak Menuju Entikong? Permainan layangan yang ada di wilayah Kota Pontianak ini dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Sesuai dengan pasal 63 ayat 1 huruf t Perda nomor 19 tahun 2021 menyebutkan setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp500.000, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya. Sementara pada Pasal 70 ayat 1 pelaku pelanggaran dalam aktivitas layang-layang diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.Resah Akibat Tali Layangan, Warga Harap Satpol PP Cepat Ambil Tindakan
Jumat 13-09-2024,19:35 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Tim Redaksi
Tags : #satpol pp
#razia layangan
#pontianak
#pemkot pontianak
#layang-layang
#kota pontianak
#korban tali layangan
Kategori :
Terkait
Kamis 29-05-2025,14:02 WIB
Rental Mobil Pontianak CV Anamas Jaya Mandiri, Layanan Sewa Terpercaya di Kota Khatulistiwa Sejak 2016
Selasa 27-05-2025,10:00 WIB
Menuju Ramah Lingkungan, Edi Imbau Pembagian Daging Kurban Tanpa Kantong Plastik
Selasa 27-05-2025,08:00 WIB
Pontianak Raih WTP ke-14, Wali Kota: Komitmen dan Kolaborasi Jadi Kunci
Senin 26-05-2025,16:38 WIB
Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah, Wali Kota Pontianak Raih Penghargaan Nasional
Jumat 23-05-2025,15:45 WIB
Sekda Pontianak Amirullah Resmi Raih Gelar Doktor, Dorong ASN Terapkan Longlife Learning
Terpopuler
Kamis 29-05-2025,09:54 WIB
Rekomendasi Taman Kota Pet Friendly di Jakarta Cocok untuk Akhir Pekan
Rabu 28-05-2025,20:22 WIB
PPPK Kubu Raya Lakukan Serah Terima SK, Juli Mulai Bertugas
Rabu 28-05-2025,19:09 WIB
Pemkab Kubu Raya Serahkan SK PPPK 2024 di Akhir Juni, Sujiwo Pastikan Sudah Bertugas per Juli
Kamis 29-05-2025,10:33 WIB
ASEAN Economic Forum Gelar Diskusi Roundtable: Menyatukan Visi Kawasan Melalui Cloud dan DEFA
Rabu 28-05-2025,20:19 WIB
Lion Air Buka Rute Makassar – Pontianak
Terkini
Kamis 29-05-2025,14:02 WIB
Rental Mobil Pontianak CV Anamas Jaya Mandiri, Layanan Sewa Terpercaya di Kota Khatulistiwa Sejak 2016
Kamis 29-05-2025,11:00 WIB
Sambut Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan 83 Ribuan Tempat Duduk KA
Kamis 29-05-2025,10:33 WIB
ASEAN Economic Forum Gelar Diskusi Roundtable: Menyatukan Visi Kawasan Melalui Cloud dan DEFA
Kamis 29-05-2025,09:54 WIB
Rekomendasi Taman Kota Pet Friendly di Jakarta Cocok untuk Akhir Pekan
Rabu 28-05-2025,21:18 WIB