PONTIANAINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Dalam beberapa hari belakangan kota Pontianak sedang marak dan mencuatnya pemberitaan tentang korban tali layangan yang berseliweran di sosial media.
Tak hanya itu, sejumlah korban tali layangan ini tak hanya terjadi dibeberapa titik lokasi jalan kecil namun jalan seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Sultan Hamid, dan jalan besar lainnya juga tak luput dari tajamnya goresan benang layangan tersebut. Hal itu juga membuat banyak masyarakat yang menjadi takut dan menjadi was-was dalam berkendara. Menyikapi hal ini banyak masyarakat yang menyampaikan harapannya agar pihak terkait segera melakukan tindakan nyata. BACA JUGA: Terkandung Banyak Makna, Ini Dia Beberapa Julukan Kota Pontianak! "Kami sangat berharap agar Satpol PP atau aparat kepolisian agar rutin merazia dan memberikan tindakan kepada para pemain layangan ini, serta memberikan sanksi yang tegas sehingga mereka jera dan berhenti memainkan layangan," ungkap salah satu pengguna jalan saat ditemui oleh tim PontianakInfo.disway.id Bahkan, selain memakan korban, tali layangan juga dapat menyebabkan gangguan pada jaringan PLN. "Tali layangan ini dapat dinyatakan sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan memakan korban. Namun tak hanya itu, tali layangan juga mengganggu kabel-kabel listrik," tuturnya. BACA JUGA: Berapa Jam Perjalanan Dari Pontianak Menuju Entikong? Permainan layangan yang ada di wilayah Kota Pontianak ini dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Sesuai dengan pasal 63 ayat 1 huruf t Perda nomor 19 tahun 2021 menyebutkan setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp500.000, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya. Sementara pada Pasal 70 ayat 1 pelaku pelanggaran dalam aktivitas layang-layang diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.Resah Akibat Tali Layangan, Warga Harap Satpol PP Cepat Ambil Tindakan
Jumat 13-09-2024,19:35 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Tim Redaksi
Tags : #satpol pp
#razia layangan
#pontianak
#pemkot pontianak
#layang-layang
#kota pontianak
#korban tali layangan
Kategori :
Terkait
Kamis 02-10-2025,13:12 WIB
Wali Kota Pontianak Paparkan Arah Pembangunan Hijau 2025–2029
Rabu 01-10-2025,15:59 WIB
Waspadai Efek Samping Pemakaian Obat Tetes Mata Berlebihan
Rabu 01-10-2025,15:58 WIB
Ekspor Arwana Super Red Kalbar Kembali Dibuka Lewat Bandara Supadio Pontianak
Rabu 01-10-2025,15:08 WIB
Festival Saprahan Pelajar 2025, Upaya Lestarikan Budaya Melayu di Kota Pontianak
Rabu 01-10-2025,12:36 WIB
Ditetapkan sebagai Kota Pelajar, Pemkot Pontianak Perkuat Ekosistem Pendidikan
Terpopuler
Jumat 03-10-2025,07:19 WIB
Bagaimana Cara Monitoring Smiling Voice di Call Center?
Jumat 03-10-2025,01:06 WIB
Infinix Bikin Program Super Unik. Belanja Buah, Pulang Bisa Bawa Smartphone SMART 10 Plus
Jumat 03-10-2025,10:19 WIB
BMKG Kalbar Rilis Peringatan Dini Cuaca Tiga Hari ke Depan, 3–5 Oktober 2025
Jumat 03-10-2025,09:36 WIB
Buka Peluang dan Akses Bagi Produk UMKM dan Brand Lokal, Shopee Bersama Vidio Luncurkan Fitur Vidio Shopping
Jumat 03-10-2025,09:27 WIB
transcosmos Indonesia Raih Dua Gold TBCCI 2025 Kategori Quality Management dan Employee Engagement
Terkini
Jumat 03-10-2025,17:10 WIB
Bupati Sujiwo Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Anggota Satpol PP Kubu Raya
Jumat 03-10-2025,16:45 WIB
Saujana Pontianak Rayakan Ulang Tahun Pertama, UAS Sampaikan Kisah Buya Hamka
Jumat 03-10-2025,10:19 WIB
BMKG Kalbar Rilis Peringatan Dini Cuaca Tiga Hari ke Depan, 3–5 Oktober 2025
Jumat 03-10-2025,10:17 WIB
BMKG Rilis Potensi Hujan Harian di Kalimantan Barat Seminggu ke Depan, 3–9 Oktober 2025
Jumat 03-10-2025,09:36 WIB