PONTIANAINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Dalam beberapa hari belakangan kota Pontianak sedang marak dan mencuatnya pemberitaan tentang korban tali layangan yang berseliweran di sosial media.
Tak hanya itu, sejumlah korban tali layangan ini tak hanya terjadi dibeberapa titik lokasi jalan kecil namun jalan seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Sultan Hamid, dan jalan besar lainnya juga tak luput dari tajamnya goresan benang layangan tersebut. Hal itu juga membuat banyak masyarakat yang menjadi takut dan menjadi was-was dalam berkendara. Menyikapi hal ini banyak masyarakat yang menyampaikan harapannya agar pihak terkait segera melakukan tindakan nyata. BACA JUGA: Terkandung Banyak Makna, Ini Dia Beberapa Julukan Kota Pontianak! "Kami sangat berharap agar Satpol PP atau aparat kepolisian agar rutin merazia dan memberikan tindakan kepada para pemain layangan ini, serta memberikan sanksi yang tegas sehingga mereka jera dan berhenti memainkan layangan," ungkap salah satu pengguna jalan saat ditemui oleh tim PontianakInfo.disway.id Bahkan, selain memakan korban, tali layangan juga dapat menyebabkan gangguan pada jaringan PLN. "Tali layangan ini dapat dinyatakan sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan memakan korban. Namun tak hanya itu, tali layangan juga mengganggu kabel-kabel listrik," tuturnya. BACA JUGA: Berapa Jam Perjalanan Dari Pontianak Menuju Entikong? Permainan layangan yang ada di wilayah Kota Pontianak ini dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Sesuai dengan pasal 63 ayat 1 huruf t Perda nomor 19 tahun 2021 menyebutkan setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp500.000, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya. Sementara pada Pasal 70 ayat 1 pelaku pelanggaran dalam aktivitas layang-layang diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.Resah Akibat Tali Layangan, Warga Harap Satpol PP Cepat Ambil Tindakan
Jumat 13-09-2024,19:35 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Tim Redaksi
Tags : #satpol pp
#razia layangan
#pontianak
#pemkot pontianak
#layang-layang
#kota pontianak
#korban tali layangan
Kategori :
Terkait
Minggu 03-08-2025,15:56 WIB
Keseruan Pontianak Session 2025, Rocket Rockers Kembali Guncang Kota Khatulistiwa
Minggu 03-08-2025,13:04 WIB
Lomba Mancing Lele di Sungai Jawi, Wali Kota Pontianak Gaungkan Semangat Cinta Parit Bersih
Kamis 31-07-2025,09:48 WIB
Wakil Bupati Kubu Raya Apresiasi Forum KUPONWAH Sebagai Wujud Sinergi Nyata
Selasa 29-07-2025,22:36 WIB
Mengenal Chef Sule: Dibalik Menyalanya Dapur Harris Hotel Pontianak
Selasa 29-07-2025,19:33 WIB
Warga Pontianak Timur Antusias Bayar Pajak Daerah lewat Go Katan
Terpopuler
Selasa 05-08-2025,16:03 WIB
Feby Putri & For Revenge Tampil di Epilog Fest! Tiket VIP & VVIP Sudah Bisa Dibeli di Artatix
Rabu 06-08-2025,08:43 WIB
BMKG Kalbar Rilis Peringatan Dini Cuaca 6–8 Agustus 2025
Selasa 05-08-2025,15:34 WIB
GO Katan Rampung di Pontianak Utara, Bapenda Apresiasi Partisipasi Warga Bayar Pajak
Selasa 05-08-2025,20:14 WIB
Offline Meeting Kembali Diminati, RevComm Soroti Pentingnya Dokumentasi yang Canggih
Selasa 05-08-2025,23:11 WIB
MIND ID Tegaskan Komitmen Integrasi Grup, Pastikan Kinerja Berkelanjutan
Terkini
Rabu 06-08-2025,14:58 WIB
Rakernas JKPI 2025, Pontianak Tegaskan Komitmen Pelestarian Cagar Budaya
Rabu 06-08-2025,14:54 WIB
“Punya Pertanyaan tentang Islam? MuslimAi Companion Jawab Tanpa Menghakimi — Download Sekarang”
Rabu 06-08-2025,14:25 WIB
Rayakan Karya Lokal di Lokal Made PIK Avenue
Rabu 06-08-2025,14:10 WIB
Liberta Hub Blok M bersama GARAJAS Gelar Pameran “Ekspresi Merdeka” untuk HUT RI ke-80
Rabu 06-08-2025,12:19 WIB