PONTIANAINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Dalam beberapa hari belakangan kota Pontianak sedang marak dan mencuatnya pemberitaan tentang korban tali layangan yang berseliweran di sosial media.
Tak hanya itu, sejumlah korban tali layangan ini tak hanya terjadi dibeberapa titik lokasi jalan kecil namun jalan seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Sultan Hamid, dan jalan besar lainnya juga tak luput dari tajamnya goresan benang layangan tersebut. Hal itu juga membuat banyak masyarakat yang menjadi takut dan menjadi was-was dalam berkendara. Menyikapi hal ini banyak masyarakat yang menyampaikan harapannya agar pihak terkait segera melakukan tindakan nyata. BACA JUGA: Terkandung Banyak Makna, Ini Dia Beberapa Julukan Kota Pontianak! "Kami sangat berharap agar Satpol PP atau aparat kepolisian agar rutin merazia dan memberikan tindakan kepada para pemain layangan ini, serta memberikan sanksi yang tegas sehingga mereka jera dan berhenti memainkan layangan," ungkap salah satu pengguna jalan saat ditemui oleh tim PontianakInfo.disway.id Bahkan, selain memakan korban, tali layangan juga dapat menyebabkan gangguan pada jaringan PLN. "Tali layangan ini dapat dinyatakan sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan memakan korban. Namun tak hanya itu, tali layangan juga mengganggu kabel-kabel listrik," tuturnya. BACA JUGA: Berapa Jam Perjalanan Dari Pontianak Menuju Entikong? Permainan layangan yang ada di wilayah Kota Pontianak ini dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Sesuai dengan pasal 63 ayat 1 huruf t Perda nomor 19 tahun 2021 menyebutkan setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp500.000, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya. Sementara pada Pasal 70 ayat 1 pelaku pelanggaran dalam aktivitas layang-layang diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.Resah Akibat Tali Layangan, Warga Harap Satpol PP Cepat Ambil Tindakan
Jumat 13-09-2024,19:35 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Tim Redaksi
Tags : #satpol pp
#razia layangan
#pontianak
#pemkot pontianak
#layang-layang
#kota pontianak
#korban tali layangan
Kategori :
Terkait
Jumat 10-10-2025,12:50 WIB
Pemkot Pontianak Gencarkan Gerakan Skrining TBC dan PSN Menuju Kota Sehat 2030
Kamis 09-10-2025,14:45 WIB
MH Expo Pontianak 2025, Indonesia dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Bidang Kesehatan
Rabu 08-10-2025,15:45 WIB
Tingkatkan Pelayanan Publik, Diskominfo Pontianak Gelar Forum Konsultasi Publik
Rabu 08-10-2025,10:48 WIB
Pontianak Kirim 19 Atlet Bela Diri Wakili Kalbar di PON II Kudus 2025
Rabu 08-10-2025,10:46 WIB
Hari Pantun Dunia 2025, Pontianak Siap Angkat Tradisi Melayu ke Panggung Dunia
Terpopuler
Jumat 10-10-2025,14:29 WIB
Meriahkan Hari Kebudayaan Nasional, Singkawang Gelar Pekan Kebudayaan Daerah 2025
Jumat 10-10-2025,08:57 WIB
BMKG Kalbar Rilis Peringatan Dini Cuaca Tiga Hari ke Depan, 10–12 Oktober 2025
Jumat 10-10-2025,10:46 WIB
Asal Usul Kota Pontianak: Legenda Kuntilanak dan Sejarah Sungai Kapuas yang Melegenda
Jumat 10-10-2025,18:14 WIB
Jurusan Sistem Informasi Bandung: Pilihan Terbaik, Masa Depan Digital di SATU University
Terkini
Jumat 10-10-2025,21:09 WIB
HYENAS Mulai Babak Baru Lewat “Rupa”, Perkenalkan Theo sebagai Vokalis Baru
Jumat 10-10-2025,18:14 WIB
Jurusan Sistem Informasi Bandung: Pilihan Terbaik, Masa Depan Digital di SATU University
Jumat 10-10-2025,14:33 WIB
Expo Agro Eduwisata Nyarumkop Dorong Pengembangan Wisata Edukatif di Singkawang
Jumat 10-10-2025,14:29 WIB
Meriahkan Hari Kebudayaan Nasional, Singkawang Gelar Pekan Kebudayaan Daerah 2025
Jumat 10-10-2025,13:55 WIB