PONTIANAINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Dalam beberapa hari belakangan kota Pontianak sedang marak dan mencuatnya pemberitaan tentang korban tali layangan yang berseliweran di sosial media.
Tak hanya itu, sejumlah korban tali layangan ini tak hanya terjadi dibeberapa titik lokasi jalan kecil namun jalan seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Sultan Hamid, dan jalan besar lainnya juga tak luput dari tajamnya goresan benang layangan tersebut. Hal itu juga membuat banyak masyarakat yang menjadi takut dan menjadi was-was dalam berkendara. Menyikapi hal ini banyak masyarakat yang menyampaikan harapannya agar pihak terkait segera melakukan tindakan nyata. BACA JUGA: Terkandung Banyak Makna, Ini Dia Beberapa Julukan Kota Pontianak! "Kami sangat berharap agar Satpol PP atau aparat kepolisian agar rutin merazia dan memberikan tindakan kepada para pemain layangan ini, serta memberikan sanksi yang tegas sehingga mereka jera dan berhenti memainkan layangan," ungkap salah satu pengguna jalan saat ditemui oleh tim PontianakInfo.disway.id Bahkan, selain memakan korban, tali layangan juga dapat menyebabkan gangguan pada jaringan PLN. "Tali layangan ini dapat dinyatakan sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan memakan korban. Namun tak hanya itu, tali layangan juga mengganggu kabel-kabel listrik," tuturnya. BACA JUGA: Berapa Jam Perjalanan Dari Pontianak Menuju Entikong? Permainan layangan yang ada di wilayah Kota Pontianak ini dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Sesuai dengan pasal 63 ayat 1 huruf t Perda nomor 19 tahun 2021 menyebutkan setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp500.000, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya. Sementara pada Pasal 70 ayat 1 pelaku pelanggaran dalam aktivitas layang-layang diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.Resah Akibat Tali Layangan, Warga Harap Satpol PP Cepat Ambil Tindakan
Jumat 13-09-2024,19:35 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Tim Redaksi
Tags : #satpol pp
#razia layangan
#pontianak
#pemkot pontianak
#layang-layang
#kota pontianak
#korban tali layangan
Kategori :
Terkait
Selasa 06-05-2025,17:36 WIB
Stadion Keboen Sajoek Segera Beroperasi Usai Renovasi
Selasa 06-05-2025,17:32 WIB
Komitmen Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing, Wako Sampaikan Raperda RPJMD 2025-2029
Selasa 06-05-2025,16:00 WIB
Rental Mobil Pontianak Nitro Rentcar: Armada Lengkap, City Car hingga SUV
Selasa 06-05-2025,00:45 WIB
Pontianak Info Disway dan Hotel Borneo Kolaborasi Ambil Langkah Cerdas Menjelang Bandara Supadio Internasional
Senin 05-05-2025,10:30 WIB
Wali Kota Pontianak Lantik 14 Kepala Sekolah dan 164 PPPK, Dorong Inovasi dan Kinerja Cepat
Terpopuler
Selasa 06-05-2025,00:45 WIB
Pontianak Info Disway dan Hotel Borneo Kolaborasi Ambil Langkah Cerdas Menjelang Bandara Supadio Internasional
Selasa 06-05-2025,07:45 WIB
Apa itu Sistem ERP, Jenis, Fungsi dan Contoh untuk Perusahaan
Selasa 06-05-2025,11:31 WIB
SOCFIN Bermitra dengan KOLTIVA untuk Tingkatkan Kepatuhan EUDR dan Dorong Praktik Rantai Pasok Berkelanjutan
Selasa 06-05-2025,19:17 WIB
Pekan Imunisasi Dunia 2025: Jelajah Jawa Tengah, Yayasan RMHC Jangkau 3000 Anak Untuk Lengkapi Imunisasi Dasar
Selasa 06-05-2025,11:31 WIB
Pemkot Siap Bekali Pelatihan bagi Petugas Damkar, Edi Kamtono Apresiasi Kehadiran Damkar Swasta
Terkini
Selasa 06-05-2025,23:45 WIB
WSBP Catatkan Pendapatan Usaha WSBP di TW I 2025 Capai Rp394,71 Miliar
Selasa 06-05-2025,20:40 WIB
Prestige Indonesia bersama KOMETA Gelar “Gebyar Petani” di Tanggamus, Lampung
Selasa 06-05-2025,19:31 WIB
Pengalaman Berkesan Menikmati Keindahan Alam Indonesia Melalui Jendela Kereta Panoramic
Selasa 06-05-2025,19:17 WIB
Pekan Imunisasi Dunia 2025: Jelajah Jawa Tengah, Yayasan RMHC Jangkau 3000 Anak Untuk Lengkapi Imunisasi Dasar
Selasa 06-05-2025,18:38 WIB