PONTIANAINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Dalam beberapa hari belakangan kota Pontianak sedang marak dan mencuatnya pemberitaan tentang korban tali layangan yang berseliweran di sosial media.
Tak hanya itu, sejumlah korban tali layangan ini tak hanya terjadi dibeberapa titik lokasi jalan kecil namun jalan seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Sultan Hamid, dan jalan besar lainnya juga tak luput dari tajamnya goresan benang layangan tersebut. Hal itu juga membuat banyak masyarakat yang menjadi takut dan menjadi was-was dalam berkendara. Menyikapi hal ini banyak masyarakat yang menyampaikan harapannya agar pihak terkait segera melakukan tindakan nyata. BACA JUGA: Terkandung Banyak Makna, Ini Dia Beberapa Julukan Kota Pontianak! "Kami sangat berharap agar Satpol PP atau aparat kepolisian agar rutin merazia dan memberikan tindakan kepada para pemain layangan ini, serta memberikan sanksi yang tegas sehingga mereka jera dan berhenti memainkan layangan," ungkap salah satu pengguna jalan saat ditemui oleh tim PontianakInfo.disway.id Bahkan, selain memakan korban, tali layangan juga dapat menyebabkan gangguan pada jaringan PLN. "Tali layangan ini dapat dinyatakan sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan memakan korban. Namun tak hanya itu, tali layangan juga mengganggu kabel-kabel listrik," tuturnya. BACA JUGA: Berapa Jam Perjalanan Dari Pontianak Menuju Entikong? Permainan layangan yang ada di wilayah Kota Pontianak ini dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Sesuai dengan pasal 63 ayat 1 huruf t Perda nomor 19 tahun 2021 menyebutkan setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp500.000, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya. Sementara pada Pasal 70 ayat 1 pelaku pelanggaran dalam aktivitas layang-layang diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.Resah Akibat Tali Layangan, Warga Harap Satpol PP Cepat Ambil Tindakan
Jumat 13-09-2024,19:35 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Tim Redaksi
Tags : #satpol pp
#razia layangan
#pontianak
#pemkot pontianak
#layang-layang
#kota pontianak
#korban tali layangan
Kategori :
Terkait
Selasa 08-07-2025,08:37 WIB
150 Jemaah Haji Pontianak Tiba di Tanah Air, Wakil Wali Kota Harap Mabrur
Senin 07-07-2025,10:14 WIB
Bunda PAUD Pontianak Dorong Wajib Satu Tahun Pra-SD untuk Kesiapan Anak Masuk Sekolah
Sabtu 05-07-2025,13:56 WIB
Tekan Angka Diabetes Lansia, RSUD Pontianak Utara Luncurkan PONTI MANIS
Jumat 04-07-2025,11:53 WIB
Pontianak Gencarkan Sosialisasi SPALD-T, Targetkan 100 Persen Akses Sanitasi
Jumat 04-07-2025,09:28 WIB
Patroli Gambut Ditingkatkan di Pontianak, Warga Diminta Pakai Masker Antisipasi Asap
Terpopuler
Rabu 09-07-2025,14:00 WIB
Lintasarta Perkuat Ekosistem Talenta Digital Bangsa
Rabu 09-07-2025,11:37 WIB
Pemkot Pontianak Matangkan Persiapan Jelang Penilaian Keterbukaan Informasi Publik
Rabu 09-07-2025,23:19 WIB
Penguat Rasa Alami vs Buatan, Mana yang Lebih Baik dalam Industri Makanan?
Rabu 09-07-2025,09:01 WIB
Apakah Mononatrium Glutamat (MSG) Aman untuk Konsumsi Harian? Ini Batas Dosis yang Direkomendasikan
Terkini
Kamis 10-07-2025,03:41 WIB
Maksimalkan Bisnismu dengan Sistem ERP UMKM yang Terjangkau dan Efisien
Kamis 10-07-2025,03:40 WIB
Perawatan Bulu Kucing Botak agar Tumbuh Lebat
Kamis 10-07-2025,03:40 WIB
Perlintasan KA di Yogyakarta Ini Khusus Dilalui Pejalan Kaki, Pemotor Dilarang Melintas!
Kamis 10-07-2025,02:03 WIB
Desa Bedono Tenggelam, Petani Ini Terus Menanam Mangrove untuk Bertahan
Rabu 09-07-2025,23:19 WIB