PONTIANAINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Dalam beberapa hari belakangan kota Pontianak sedang marak dan mencuatnya pemberitaan tentang korban tali layangan yang berseliweran di sosial media.
Tak hanya itu, sejumlah korban tali layangan ini tak hanya terjadi dibeberapa titik lokasi jalan kecil namun jalan seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Sultan Hamid, dan jalan besar lainnya juga tak luput dari tajamnya goresan benang layangan tersebut. Hal itu juga membuat banyak masyarakat yang menjadi takut dan menjadi was-was dalam berkendara. Menyikapi hal ini banyak masyarakat yang menyampaikan harapannya agar pihak terkait segera melakukan tindakan nyata. BACA JUGA: Terkandung Banyak Makna, Ini Dia Beberapa Julukan Kota Pontianak! "Kami sangat berharap agar Satpol PP atau aparat kepolisian agar rutin merazia dan memberikan tindakan kepada para pemain layangan ini, serta memberikan sanksi yang tegas sehingga mereka jera dan berhenti memainkan layangan," ungkap salah satu pengguna jalan saat ditemui oleh tim PontianakInfo.disway.id Bahkan, selain memakan korban, tali layangan juga dapat menyebabkan gangguan pada jaringan PLN. "Tali layangan ini dapat dinyatakan sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan memakan korban. Namun tak hanya itu, tali layangan juga mengganggu kabel-kabel listrik," tuturnya. BACA JUGA: Berapa Jam Perjalanan Dari Pontianak Menuju Entikong? Permainan layangan yang ada di wilayah Kota Pontianak ini dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Sesuai dengan pasal 63 ayat 1 huruf t Perda nomor 19 tahun 2021 menyebutkan setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp500.000, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya. Sementara pada Pasal 70 ayat 1 pelaku pelanggaran dalam aktivitas layang-layang diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.Resah Akibat Tali Layangan, Warga Harap Satpol PP Cepat Ambil Tindakan
Jumat 13-09-2024,19:35 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Tim Redaksi
Tags : #satpol pp
#razia layangan
#pontianak
#pemkot pontianak
#layang-layang
#kota pontianak
#korban tali layangan
Kategori :
Terkait
Sabtu 23-11-2024,14:07 WIB
SUPER AIR JET Resmi Buka Rute Bali-Pontianak, Jelajahi Keindahan Dua Budaya dalam Satu Perjalanan
Sabtu 23-11-2024,13:23 WIB
Edi Kamtono: Sensus Sampah Plastik dan Clean-Up Kota untuk Masa Depan Lingkungan yang Lebih Baik
Jumat 22-11-2024,20:28 WIB
Tips Menghadapi Banjir Akibat ROB dan Musim Hujan di Pontianak
Jumat 22-11-2024,11:08 WIB
LBH DSK Gaungkan Anti-Bullying, Edukasi Ribuan Siswa Pontianak dalam Program Praktisi Mengajar
Kamis 21-11-2024,09:42 WIB
Pontianak Youth For Democracy Gelar FGD: Pemuda Bersatu Lawan Politik Uang dan Kampanye Hitam Pilkada 2024
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:36 WIB
Faucet Dogecoin yang Bisa Memberimu DOGE Gratis
Sabtu 23-11-2024,20:47 WIB
Kebakaran Melanda Pasar Tradisional Melati, 8 Kios Hangus Terbakar
Sabtu 23-11-2024,14:22 WIB
Sangat Dipengaruhi Pilihan Probowo dan Jokowi, RK Bisa Menang 1 Putaran
Sabtu 23-11-2024,20:43 WIB
VAR akan Debut di Piala AFF 2024, Berikut Update Kesiapan Indonesia!
Sabtu 23-11-2024,19:52 WIB
India Jadi Pilihan Utama Pariwisata Medis Terjangkau Berkat Artemis Hospital
Terkini
Minggu 24-11-2024,14:02 WIB
Komunitas Musisi Melawi Ajak Anak Muda untuk Tidak Golput dan Tolak Politik Uang
Minggu 24-11-2024,12:46 WIB
Seorang Anak Perempuan Terseret Arus Sungai di Singkawang
Minggu 24-11-2024,12:44 WIB
Tata Cara Pemilu 2024 di Kota Singkawang: Panduan Lengkap untuk Pemilih
Minggu 24-11-2024,11:49 WIB
Memasuki Masa Tenang, KPU Kota Singkawang Larang Kampanye Dalam Bentuk Apapun
Minggu 24-11-2024,11:29 WIB