PONTIANAKINFO.DISWAY.IS Kubu Raya-Minggu, 8 September 2024, Tim Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Ampera Raya, Sungai Ambawang, Pontianak. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Rizal Afriansyah, sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat atas keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di daerah Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur.
Penangkapan bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim 2 Resmob Polda Kalbar terkait laporan masyarakat tentang tindak pidana pencurian sepeda motor. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, tim memperoleh informasi bahwa pelaku adalah Rizal Afriansyah.
Menurut salah satu anggota Tim Resmob 2 Polda Kalbar, setelah mengidentifikasi pelaku, tim kemudian melacak keberadaannya dan menemukan bahwa Rizal berencana melakukan transaksi penjualan motor curian di Jalan Ampera Raya, Sungai Ambawang.
"Tim segera melakukan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, pelaku diketahui sedang berada di depan sebuah warung bubur di Jalan Ampera Raya. Saat tim mendekat, mereka menemukan Rizal berada di atas sepeda motor. Setelah memastikan identitasnya, tim langsung mengamankan pelaku." Ujar salah satu anggota Tim 2 Resmob.
BACA JUGA:Perkara Layangan, Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Berhasil Amankan Empat Pelaku
Setelah ditangkap, Rizal mengakui bahwa ia tidak bekerja sendirian. Dalam aksinya, Rizal berkolaborasi dengan Diki Setiawan, yang saat ini masih buron (DPO). Rizal kemudian diinterogasi lebih lanjut mengenai tindak kejahatannya. Selama pemeriksaan, ia dengan tegas mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
Usai penangkapan, tim membawa Rizal ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menunjukkan lokasi pencurian motor yang dilakukannya. Namun, saat tiba di TKP, pelaku berusaha melarikan diri dan memberikan perlawanan terhadap petugas. Tindakan ini memaksa tim untuk mengambil langkah tegas dengan melepaskan tembakan terukur terhadap Rizal.
Setelah itu, Rizal segera dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisinya stabil, Rizal dan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dibawa ke Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kemudian diserahkan kepada penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitReskrimum) Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Sebab, pelaku merupakan residivis yang keluar masuk sel tahanan atas kasus yang serupa.
BACA JUGA:Dua Pencuri Terciduk di Kubu Raya, Barang Bukti Mencapai Jutaan Berhasil Diamankan
" Sdr. Rizal Afriansyah merupakan residivis. Pencurian hp vonis 11 bulan. Pencurian motor vonis 1 tahun 4 bulan. Pencurian motor vonis 2 tahun 2 bulan, dan tersangka sdr. Rizal Afriansyah baru keluar pada 18 Agustus 2024." Tutup salah satu anggota Tim2 Resmob Kalbar.