Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pontianak, DPRD Setujukan Lima Raperda

Senin 09-09-2024,23:42 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRDKota Pontianak menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua Raperda merupakan usulan DPRD, sementara tiga Raperda lainnya diajukan oleh badan eksekutif.

Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengungkapkan tiga usulan penting yang ada dalam rapat terbaru.

Usulan pertama yaitu perubahan dalam nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak yang menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pontianak. Perubahan ini memiliki tujuan untuk memperluas cakupan tugas dan fungsi lembaga tersebut.

 

Selain itu, Ani juga mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan penambahan tugas pokok dan fungsi di PDAM Tirta Khatulistiwa, hal itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan layanan perusahaan daerah tersebut.

 

“Ada tiga usulan eksekutif dari perubahan Perda, terutama di Bappeda. Ini menindaklanjuti amanat pemerintah pusat untuk membentuk badan riset dan inovasi, kemudian di PDAM menambah satu bidang sehingga ada berkaitan masalah lingkungan,” ungkap Ani usai selesai menyampaikan Pidato Akhir Wali Kota Pontianak terhadap 5 Buah Raperda Kota Pontianak, di Gedung DPRD Kota Pontianak, Senin 9 September 2024.

 

BACA JUGA:Pernyataan Sikap MABM dan IKBM Terkait Viralnya Konflik Madura-Melayu di Siantan

 

Dua usulan Raperda dari DPRD Kota Pontianak adalah pelayanan sosial bagi masyarakat miskin serta pemberdayaan dan pengembangan UMKM. Ani Sofian menyambut baik usulan tersebut. Ia menilai, melalui Perda itu, penanganan masyarakat miskin bisa akan naik menjadi lebih optimal.

Sejauh ini upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak sudah berjalan lancar sesuai rencana. Ditambah dengan Perda usulan DPRD Kota Pontianak. Ani turut mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk bergandengan tangan mengentaskan kemiskinan di Kota Pontianak.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD terutama Badan Pembentukan Perda, atas kerjasama yang baik dan semangat kerja yang tinggi, walaupun kadang terjadi perbedaan pendapat dan pandangan dalam pembahasan bersama eksekutif, hal tersebut merupakan dinamika demokrasi,” ungkapnya.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, tentu nantinya dapat menjadi landasan bagi aparatur perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin meminta Raperda yang telah disepakati segera diterapkan memasuki tahun 2025. Targetnya pada tahun depan, seluruh warga ber-KTP Kota Pontianak sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

 

BACA JUGA:Sukiryanto, Anggota Dewan Kalbar yang Tidak Pernah Mengambil Gaji Selama Menjabat Sebagai Anggota DPD RI

 

“Kita minta 2025 Perda ini akan segera diterapkan dan ditujukan masyarakat miskin di Kota Pontianak bisa mendapat peta dan kita bisa memberikan bantuan apapun, sehingga teknisnya nanti di Peraturan Wali Kota (Perwa),” tuturnya.

Meskipun masa jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Pontianak periode 2019-2024 akan segera berakhir. Satar, sapaan karibnya, menyebutkan jika pihaknya telah menciptakan sekitar 70 Perda dalam lima tahun belakang.

“Yang jelas semua Raperda sudah tuntas, sekarang kami tinggal menghitung hari dan hari ini juga semua telah diselesaikan, sekitar 70 Perda selama kami memimpin DPRD,” pungkasnya.

Kategori :