PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua Raperda merupakan usulan DPRD, sementara tiga Raperda lainnya diajukan oleh badan eksekutif.
Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengungkapkan tiga usulan penting yang ada dalam rapat terbaru.
Sejauh ini upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak sudah berjalan lancar sesuai rencana. Ditambah dengan Perda usulan DPRD Kota Pontianak. Ani turut mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk bergandengan tangan mengentaskan kemiskinan di Kota Pontianak.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD terutama Badan Pembentukan Perda, atas kerjasama yang baik dan semangat kerja yang tinggi, walaupun kadang terjadi perbedaan pendapat dan pandangan dalam pembahasan bersama eksekutif, hal tersebut merupakan dinamika demokrasi,” ungkapnya.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, tentu nantinya dapat menjadi landasan bagi aparatur perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin meminta Raperda yang telah disepakati segera diterapkan memasuki tahun 2025. Targetnya pada tahun depan, seluruh warga ber-KTP Kota Pontianak sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. BACA JUGA:Sukiryanto, Anggota Dewan Kalbar yang Tidak Pernah Mengambil Gaji Selama Menjabat Sebagai Anggota DPD RI “Kita minta 2025 Perda ini akan segera diterapkan dan ditujukan masyarakat miskin di Kota Pontianak bisa mendapat peta dan kita bisa memberikan bantuan apapun, sehingga teknisnya nanti di Peraturan Wali Kota (Perwa),” tuturnya.
Meskipun masa jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Pontianak periode 2019-2024 akan segera berakhir. Satar, sapaan karibnya, menyebutkan jika pihaknya telah menciptakan sekitar 70 Perda dalam lima tahun belakang.
“Yang jelas semua Raperda sudah tuntas, sekarang kami tinggal menghitung hari dan hari ini juga semua telah diselesaikan, sekitar 70 Perda selama kami memimpin DPRD,” pungkasnya.