PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian barang material di sebuah komplek perumahan yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Sabtu 31 Agustus 2024.
Aksi kedua pelaku tersebut di ketahui oleh warga setempat dan mereka melaporkannya kepada pihak kepolisian sektor sungai raya.
Petugas Satreskrim yang sudah berada dilokasi langsung menangkap kedua pelaku saat keluar dari rumah tersebut beserta barang bukti, yaitu dua karung barang material yang berisikan potongan seng metal dan baja ringan.
Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengkonfirmasi aksi Pencurian tersebut.
” Kedua pelaku tersebut berinisial AS (24) dan SA (20), kedua pria ini warga Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, “ katanya dikutip dari tbnewspolreskuburaya.
”Barang material yang diambil oleh kedua pelaku merupakan milik korban berinisial DM untuk melakukan perehapan rumah miliknya, dari perbuatan kedua pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000," tambahnya.
Ade sendiri mengatakan, setelah melakukan rangkaian penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polsek Sungai Raya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencurian.
”Kedua pelaku beserta barang bukti sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Raya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, “ tutupnya.