KPU Singkawang Lakukan Verifikasi Administrasi, Ini Dia Waktu yang Diperbolehkan Untuk Perbaikan Berkas

Senin 02-09-2024,15:49 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan verifikasi administrasi setelah melakukan pemeriksaan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang di RS Bhayangkara Dr Anton Soedjarwo Pontianak.

“Kami akan melakukan verifikasi administrasi berkas persyaratan yang didampaikan ke kami, dimana verifikasi administrasi berakhir tanggal 4 September 2024,” kata Ghazali Hasanuddin selaku Anggota KPU Kota Singkawang.

Jika ada berkas yang akan diperbaiki pasangan calon, kata Ghazali, maka pihaknya akan memberikan waktu selama tiga hari yang dimana dimulai dari tanggal 6-8 September 2024.

BACA JUGA:KPU Singkawang Segera Umumkan Hasil Kesehatan Bapaslon

Pada masa tahapan perbaikan administrasi calon, Ghazali mengatakan sesuai PKPU Nomor 2, maka pasangan calon boleh mengganti pada rentang waktu 6-8 September 2024. 

“Misalnya ada pasangan calon yang meninggal atau berhalangan tetap,” tutupnya.

Kategori :