PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Polresta Pontianak sudah rilis sejumlah akun influencer yang mempromosikan judi online (judol) melalui akun instagramnya. Tak hanya menyebutkan nama influencer tersebut, akun instagram @polresta_pontianak juga menandai akun influencer yang dimaksud di unggahannya.
"Lah diingetin malah kek gini jawabnya Seleb Judol nee @febiithetic_. Endorse Kok Jud* Online, segitu amat cari uang, sesame anak bangse kau sesatkan, kau bantu negare laen buat membodohkan bangse sendiri," tulis unggahan di instagram @polresta_pontianak pada Senin, 2 September 2024.
BACA JUGA:OJK Blacklist Para Pelaku Judol, Tidak Bisa Mengajukan Pinjaman Uang
Pada unggahan tersebut, Polresta Pontianak juga mengingatkan ancaman pidana mengancam influencer-influencer pontianak jika masih saja mempromosikan judi online.
"Setiap Orang Yang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan, Mentransmisikan, dan atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang Memuat Perjudian Dapat Diancam Dengan pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun dan Atau Denda Paling Banyak 10 Miliar, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 45 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2024," tambahnya.