PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MEMPAWAH - Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar, bersama Tim Unit Reskrim Polsek Toho, telah mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial PS, 21 tahun, warga Sepang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Jumat (30/8/2024).
PS ditangkap karena terbukti membobol rumah di Desa Kecurit, Kecamatan Toho, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Dalam aksi tersebut, PS menggasak 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru dan 1 unit ponsel, menyebabkan kerugian sekitar Rp 7 juta.
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono, melalui Kasatreskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti, mengungkapkan bahwa PS adalah residivis kasus pencurian pada tahun 2022. Setelah bebas dari penjara, PS mengaku terdesak kebutuhan untuk biaya persalinan istrinya, yang menyebabkan dia kembali melakukan pencurian.
BACA JUGA: Deklarasi Erlina-Juli Bawa Dukungan 9 Parpol, Siap Maju Pilkada Mempawah 2024!Korban melapor ke Mapolsek Toho, dan Tim Jatanras Polres Mempawah bersama Tim Unit Polsek Toho segera melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan saksi-saksi mengarah pada PS sebagai pelaku.
PS kemudian ditangkap dan mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel yang belum sempat dijual oleh tersangka.
Selanjutnya, terungkap bahwa PS terlibat dalam serangkaian kejahatan pencurian lainnya, termasuk pembobolan rumah, gedung sekolah, masjid, dan gereja di tujuh lokasi.
Kemudian, Kasatreskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti menyebutkan bahwa TKP juga meluas ke Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak. PS kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.