PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memblokir pelaku judol dari seluruh Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Tanah Air.
Rizal Ramadhani selaku Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK menjelaskan, OJK akan memasukkan orang-orang yang terlibat judol ke dalam satu sistem informasi, kemudian pelaku jasa keuangan bisa mengakses orang-orang tersebut untuk melakukan penolakan.
"Kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jera," kata Rizal, Rabu 28 Agustus 2024.
OJK diketahui secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judol, bukan hanya karena sebagai Satgas judol saja, melainkan sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan.
BACA JUGA:Diduga Tak Bisa Berenang, Seorang Pemancing Tenggelam di Dermaga Tembilok Ketapang
"Dari aspek pencegahan, OJK sangat aktif dalam melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan, baik kepada masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judol," katanya.
OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta anggota Satuan Tugas (Satgas) judol telah memblokir lebih dari 6.000 rekening pelaku yang terlibat dalam judol.
"Kami berkomitmen, kami akan ban itu orang-orang yang terlibat di proses judol, tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan."
BACA JUGA:Masyarakat Datangi Kejari Sintang, Pertanyakan Terkait Pengusutan Kasus Dugaan Oknum Kades Korupsi!
Dalam kesempatan yabg sama, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Anton Daryono menyebut BI sudah menemukan sebanyak 689 akun yang terindikasi terlibat judol dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam waktu empat pekan terakhir.
Selain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) judol dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial dalam waktu empat pekan terakhir.