Gelar Konferensi Pers, Bianglala Sampaikan Perihal Kematian dan Status Hukum Anastasia

Sabtu 24-08-2024,10:48 WIB
Reporter : Sy. Nurul Hidayatullah
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MELAWI -  Kolonius Gani melalui kuasa hukumnya Yustinus Bianglala bersama rekanya Sucipto Ombo menggelar konferensi pers terkait perihal kematian Anastasia (Istri Kolonius Gani red) dan status hukum almarhum dalam dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi.

Konferensi pers yang dilaksanakan di salah satu cafe di Nanga Pinoh pada Rabu 21 Agustus 2024 lalu juga dihadiri Kolonius Gani bersama keluarga dan Pengurus Ikatan Keluarga Besar Dayak Uud Danum (Ikadum) Kabupaten Sintang.

Dalam kesempatan tersebut, Yustinus Bianglala menyampaikan tujuan dari konferensi pers yakni untuk dapat memperbaiki me informasi dan disinformasi yang viral di pasca kematian almarhum Anastasia.

Pengacara yang sering disapa Bianglala ini menjelaskan bahwa Me informasi adalah informasi yang keliru, tetapi orang yang menyebarkannya percaya bahwa informasi itu benar. Contoh, almarhum adalah bendahara BOK Puskesmas Ella Hilir, padahal almarhum bukan bendahara BOK melainkan bendahara JKN. Sedangkan disinformasi adalah informasi yang keliru dan orang yang menyebarkannya tahu bahwa informasi itu salah, tetapi tetap menyebarkannya.

BACA JUGA:Polisi Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong : Dua Tersangka Ditangkap di Anjongan dan Toho

"Viral bah almarhum adalah saksi kunci dalam dugaan tindak pidana korupsi BOK Puskesmas Ella Hilir, padahal almarhum hanya salah satu saksi dari puluhan saksi yang dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk dimintai keterangan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," terangnya.

Kesempatan tersebut, Bianglala juga menyampaikan kronologis kejadian meninggalnya almarhum yakni pada hari Sabtu 10 Agustus 2024, di rumah dinas tenaga kesehatan Puskesmas Ella Hilir, almarhum meminum bahan kimia berbahaya di pekarangan rumah, pada saat itu di rumah ada tamu yakni sepasang suami istri, Bapak Lahet dan Ibu Norma.

Bahwa setelah almarhum meminum bahan kimia berbahaya tersebut, almarhum langsung muntah-muntah di WC, dan karena itu almarhum langsung dibawa ke RSUD l Melawi, sesampainya di RSUD barulah diketahui bahwa almarhum meminum bahan kimia berbahaya.

Almarhum sempat di rawat di RSUD Melawi, tapi pada akhirnya menghembuskan nafas terakhir saat dirawat pada pukul 11.59 WIB pada hari Minggu 11 Agustus 2024. Almarhum dan suami tidak ada perselisihan apapun dan hubungan suami-istri antara keduanya harmonis.

BACA JUGA:Bunuh Anak dan Masukan Jasad dalam Karung di Purnama Agung Vll Pontianak, Ibu Tiri Terancam 15 Tahun Penjara!

Bianglala juga menekankan bahwa status hukum almarhum dalam dugaan tindak pidana korupsi BOK di Puskesmas Ella Hilir yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalbar adalah sebagai saksi, bukan tersangka. 

"Sekali lagi status hukum almarhum  bukan tersangka. Secara hukum, sebagai saksi almarhum  berkewajiban mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Jadi, jangan sampai me informasi apalagi disinformasi. Status hukum almarhum  adalah saksi yang berkewajiban mengungkap suatu peristiwa pidana. Status sebagai saksi berbeda dengan tersangka. Tersangka atau pelaku adalah orang yang diminta pertanggung-jawabannya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan Bianglala mengapa almarhum menjadi saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi BOK di Puskesmas Ella Hilir, untuk mengetahui jawaban pastinya, harus kita tanyakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar. 

Namun, secara teori hukum, jawabannya, Kejaksaan Tinggi Kalbar menilai bahwa almarhum mengetahui atau memiliki pengetahuan perihal ada tidaknya tindak pidana korupsi BOK, karena almarhum berkerja di Puskesmas Ella Hilir. Seperti apa keterangan almarhum itu menjadi wilayah kekuasaan Kejaksaan Tinggi Kalbar.

BACA JUGA:Kronologis Lengkap Bocah Enam Tahun yang Ditemukan Tewas dalam Karung di Purnama Agung Vll Pontianak

Kategori :