PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pria di Melawi, MA (34) ditangkap petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan yang menyamar menjadi pembeli anak orang utan dan kukang. Pelaku ditangkap saat COD dengan petugas di depan Toko ATM Bank BNI, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Satu ekor anak orang utan tersebut akan dijualnya seharga Rp 13,5 juta. "Penyidik Gakkum KLHK masih terus mendalami jaringan kejahatan terhadap perdagangan orang utan dan kukang kemungkinan keterkaitan dengan perdagangan orang utan ini keluar negeri," ungkap Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Rasio bilang, kondisi 2 ekor anak orang utan yang berhasil diselamatkan itu menunjukkan kemungkinan besar induknya telah dibunuh terlebih dahulu.
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Anjungan-Sungai Pinyuh: Satu Orang Meninggal
"Melihat kondisi 2 ekor anak orang utan ini, mengindikasikan kemungkinan besar induknya telah dibunuh juga. Hilangnya 1 induk orang utan, maka akan terjadi perlambatan reproduksi dan penambahan individu di alam sekitar 5-7 tahun, karena setiap orang utan membutuhkan paling cepat 7 tahun untuk melahirkan kembali," tambahnya.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK menambahkan, saat ini pihaknya sudah memerintahkan penyidik mendalami jaringan penjual satwa yang dilindungi tersebut.
"Saya telah meminta kepada penyidik untuk menerapkan penyidikan multidoor atau pasal berlapis terhadap MA maupun kepada pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan MA," tegasnya.