PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi ultimatum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika tetap meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Saldi Isra selaku Wakil Ketua MK dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/ 2024, yang diajukan paran Pemohon, A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
Dalam pertimbangan hukum, Saldi Isra mengatakan jika KPU tidak mengikuti pertimbangan yang telah ditentukan, maka MK dapat membatalkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada sengketa Pilkada mendatang.
BACA JUGA:Hadirkan Mantan Ketua KPU Melawi, Panwascam Nanga Pinoh Gelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024
"Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," kata Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum Putusan 70/PUU-XXII/2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, pada Selasa 20 Agustus 2024.