Seorang Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Sambas, Polisi : Kronologis Masih Dilakukan Lebih Lanjut

Senin 19-08-2024,10:10 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Tim Redaksi

Secara bergiliran, T turut ikut dalam mencabuli korban. Sedangkan R dan A memegang tangan korban.

”Untuk kronologis kejadian masih kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Polisi menjerat keempat pelaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Kategori :