Secara bergiliran, T turut ikut dalam mencabuli korban. Sedangkan R dan A memegang tangan korban.
”Untuk kronologis kejadian masih kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi menjerat keempat pelaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.