PONTIANAKINFO.DISWAY.ID Kubu Raya--Polisi telah menetapkan Muda Mahendrawan, mantan Bupati Kubu Raya, dan Uray Wisata, mantan Direktur PDAM Tirta Raya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013. (11/Agustus/2024)
Namun, Mahendrawan membantah keras tuduhan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan status tersangka.
"Informasi itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima informasi dan surat resmi sama sekali," tegasnya.
Kabar penetapan Muda Mahendrawan, mantan Bupati Kubu Raya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek PDAM Tirta Raya tahun 2013 terus bergulir. Namun, Mahendrawan dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Ia menduga adanya upaya untuk menjatuhkan reputasinya dengan menyebarkan isu negatif.
"Saya merasa ini hanya permainan isu dan framing negatif," tambahnya.
Beredarnya informasi mantan Bupati Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tersebut menjadi viral di media sosial.
Selain Muda Mahendrawan, polisi juga menetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Raya, Uray Wisata sebagai tersangka.
Kabar penetapan tersangka mantan orang nomor satu di Kabupaten Kubu Raya tersebut, diketahui usai beredar potongan tangkapan layar yang diduga surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polda Kalimantan Barat.
Seperti diketahui, salah seorang kontraktor di Kabupaten Kubu Raya, yakni Iwan Darmawan melaporkan Muda Mahendrawan ke Polda Kalbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013.
Setelah proyek peningkatan jaringan tersebut selesai dikerjakan, sampai dengan saat ini, Iwan Darmawan tak kunjung menerima pembayaran hingga yang bersangkutan mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar lebih