PONTIANAKINFO.DISWAY.ID Pontianak – (Sy) alias (Ah), Owner K-Gym Pontianak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pontianak akhirnya menghadiri agenda pemeriksaan atas kasus tewasnya Fathiya Nur Eka (22).
Sy alias Ah sempat menunda pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Dan tepat Rabu (31/7/2024) sebelum pukul 09.00 wib, Sy alias Ah menepati janjinya untuk dilakukan pemeriksaan.
Kedatangannya di Satreskrim Polresta Pontianak, didampingi langsung penasehat hukumnya Raymundus Loin dan Tim.
Sebelumnya diketahui penyelidikan dan penyidikan dalam waktu kurang lebih satu bulan, akhirnya kepolisian menetapkan Owner K-Gym Pontianak sebagai tersangka.
Penetapan Owner K-Gym Pontianak sebagai tersangka, yakni setelah kepolisian memiliki dua alat bukti yang cukup, serta memberikan sejumlah saksi peristiwa dan saksi ahli.
Dalam kasus tewasnya Fathiya Nur Eka kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) dan kelalaian menyebabkan orang lain mati yang diancaman hukum terhadap tersangka maksimal 5 tahun penjara.
Owner K-Gym Pontianak ditetapkan kepolisian sebagai tersangka terkait dugaan kelalaian atas usaha kebugaran hingga menyebabkan seorang wanita meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai tiga saat menggunakan treadmill.
Terlihat dengan santai sang owner datang mengenakan baju kaos berlambangkan K-Gym berwarna hitam. Ia pun sempat berpose bersama pengacaranya atas kedatangannya saat diambil gambar oleh sejumlah awak media.