Pemeriksaan Tersangka Owner K-Gym Pontianak, Kembali Tidak Memenuhi Panggilan Polisi

Selasa 30-07-2024,22:03 WIB
Reporter : Argha Afif
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Tidak hadirnya Owner K-Gym Pontianak, (Sy) alias Ahien untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Fathiya Nur Eka (22), membuat kepolisian melayangkan panggilan kedua pada Senin (29/7/2024).

Kompol Antonius Trias Kuncirojati mengatakan, pihaknya sudah melakukan panggilan namun tersangka tidak hadir dalam persidangan.

Dipanggilan kedua ini, menurutnya, apabila panggilan kedua yang dilayangkan pihaknya namun Owner K-Gym Pontianak kembali tidak hadir, maka pihaknya akan melayangkan panggilan ketiga yang disertai dengan surat perintah membawa.

“Pemeriksaan ditunda kembali, yang bersangkutan menyatakan siap pada Rabu ini,” ungkap Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Senin (29/7/2024).

BACA JUGA:Pemilik K-Gym Tak Penuhi Panggilan Kepolisian

Ia pun berharap kepada Owner K-Gym Pontianak untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan pihaknya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Alasan Owner K-Gym menunda panggilan pertama karena yang bersangkutan menyatakan siap pada Hari Senin. Namun hingga Senin, menurut Kompol Trias, yang bersangkutan juga tidak hadir, dengan alasan menunggu pengacaranya, dan menyatakan siap diperiksa pada hari Rabu. 

“Menunda hari Rabu, alasannya menunggu pengacara. Kalau Rabu tidak datang lagi, kita akan keluarkan surat perintah membawa," tegas Kompol Trias.

Sebelumnya diketahui penyelidikan dan penyidikan dalam waktu kurang lebih satu bulan ini atas kasus ini, akhirnya kepolisian menetapkan Owner K-Gym Pontianak sebagai tersangka.

Penetapan Owner K-Gym Pontianak sebagai tersangka, yakni setelah kepolisian memiliki dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus tewasnya Fathiya Nur Eka ini pun kepolisian menjerat dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) dan kelalaian menyebabkan orang lain mati yang diancaman hukum terhadap tersangka maksimal 5 tahun penjara.

Kategori :